Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Mpw PT.FAJAR SAUDARA LESTARI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT.FAJAR SAUDARA LESTARI
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pontianak,  28  Mei 2021

Kepada Yth.

BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH

Jalan Raden Kusno No.80

M e m p a w a h

                                                                                                          

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini:SAULATIA, FRANSISKUS, BAMBANG SUDIONO dan JEKSON HERIANTO SINAGA masing-masing dari seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro & Rekan, beralamat di Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo No.18 B, Pontianak ( (0561) 6587796, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24  Mei 2021 selaku PENASIHAT HUKUM dari dan bertindak untuk dan atas nama :-----------------

PT.FAJAR SAUDARA LESTARI, berkedudukan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, berkantor di Jalan W.R. Supratman No.41-42 AB, Pontianak, Korporasi didirikan berdasarkan Akta  Pendirian Perseroan Terbatas Nomor:7  bertanggal 04 Maret 2003 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan SUWANTO, SH NOTARIS di Pontianak, Akta mana telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan Ham RI Nomor:C-07037HT,01,01.PH.2003 bertanggal 01 April 2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseoran Terbatas An.PT.FAJAR SAUDARA LESTARI, Bidang Usaha Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Kebangsaan Korporasi Indonesia, NPWP: 02.086.089.7-701.000, Status Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai TERSANGKA yang dalam Permohonan Praperadilan a quo  diwakili oleh DARMADI, Laki-laki, Indonesia, Budha, Kelahiran Pontianak 04 Nopember  1979, beralamat di Jalan Letjen. Suprapto V, RT.003/RW.034, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dalam Jabatannya selaku Direktur Utama, oleh karenanya sah mewakili Dewan Direksi dan bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut ;------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai......................PEMOHON  PRAPERADILAN:

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap:------

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA;--------------------------------------------

CQ. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ;----------------

CQ. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN ;--------------------------------

Beralamat di MAKO SPORC, Brigade Bekantan,  Jalan Mayor Alianyang/Trans Kalimantan No.4 Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat ;-----------

Untuk selanjutnya disebut sebagai ..................TERMOHON PRAPERADILAN:

Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adalah berkenaan dengan Penetapan terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN (untuk selanjutnya disebut PEMOHON)   selaku TERSANGKA  dan Penyidikan serta Penyitaan atas Dokumen-dokumen Legalitas PEMOHON yakni Dokumen Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat HGU dan surat-surat lainnya yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN (untuk selanjutnya disebut TERMOHON) yang termasuk dalam Kompetensi dan Yurisdiksi dari PRAPERADILAN yakni sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada waktu musim kemarau yang panjang pada tahun 2019, sebelum kejadian kebakaran lahan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Umumnya dan pada sekitar Wilayah Konsesi PEMOHON pada Khususnya, dan sehubungan dengan adanya Kebiasaan Tradisonil dari Masyarakat yang Mempersiapkan Lahan Pertanian dan Peladangan dengan cara membakar lahannya, dengan maksud Untuk Persiapan Musim Tanam, PEMOHON telah Memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan yang disampaikan oleh MUSPIKA Kecamatan Batu Ampar pada tanggal 20 Agustus 2019 di Dusun Cabang Ruan, Desa Batu Ampar yang dihadiri oleh yakni sebagai berikut:----------------------------------------------------
  1. Danramil Batu Ampar;-----------------------------------------------------------------
  2. Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar;--------------------------------------------
  3. Sat-gas Karhutla Desa Batu Ampar;------------------------------------------------
  4. Tim Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (TP2KLK) dari PEMOHON;------------------------------------------------------------------------------
  5. Tokoh Pemuda dan Masyarakat  yang tergabung dalam Kelompok Tani (Gapoktan Dusun Cabang Ruan);------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa pada kesempatan tersebut, ada warga masyarakat yang Mempertanyakan tentang Kearifan Lokal Yang Membolehkan Membuka Lahan  Dengan Cara Dibakar,  atas pertanyaan mana Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar selaku Koordinator Sat-gas Karhhutla Desa Batu Ampar Memberikan Jawaban bahwa Kearifan Lokal yang memperbolehkan membuka lahan  dengan cara dibakar itu ada Prosedur Keras yang harus dijalankan yakni sebagai berikut;-----------------------------------------------
  1. Melapor Dahulu kepada RT, RW, Dusun dan Pemerintah Desa Tentang Rencana Membuka Lahan tersebut;-------------------------------------------------------------
  2. Pembukaan Lahan dengan cara dibakar Dilarang, apabila kondisi cuaca kemarau tinggi dan tidak ada hujan sama sekali;--------------------------------------------
  3. Didalam Tiap 1 Hektar Lahan yang akan dibuka, Harus Disekat Dulu menjadi 4 (empat) bagian (0,25 ha);--------------------------------------------------------------
  4. Setelah mendapat persetujuan Pemdes maka baru boleh dilakukan pembakaran dengan syarat dilakukan menjelang sore hari kemudian ditunggu sampai api tersebut padam;-------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa namun demikian, tidak berapa lama kemudian setelah sosialisasi pada tanggal 20 Agustus 2019 tersebut selesai sekitar Jam 17.00 Wib Masyarakat Desa Batu Ampar secara sporadis dan terus menerus membakar lahan pertanian /peladangan masing-masing, karena kebiasaan masyarakat memulai kegiatan pertanian sawahnya adalah pada bulan September, dampaknya Masyarakat  disekitar Wilayah Konsesi PEMOHON juga melakukan pembakaran lahannya, sehingga semakin banyak sumber titik api, yang merebak dan menyebar secara sporadis;---------------------------
  2. Bahwa pada tanggal 2 September 2019 sekitar Pukul 12.30 Wib, muncul beberapa  sumber titik Api yang berasal dari aktifitas masyarakat Dusun Cabang Ruan yang membuka perladangan hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan masyarakat yang berada disekitar Wilayah (di luar) Izin Usaha Perkebunan (IUP)/HGU PEMOHON yang berlokasi di Dusun Cabang Ruan Desa Batu Ampar Tepatnya bersebelahan dengan Blok K (Divisi VI GLE) dan areal di Blok K dialam HGU PEMOHON namun masih dikuasai/diokupasi masyarakat Dusun Cabang Ruan,  atas kejadian tersebut TP2KLK dari PEMOHON sudah berupaya maksimal guna memadamkan api, dengan mengerahkan Personil Tim Lengkap dengan Sarana Pemadaman dan Alat Berat dengan Mengambil Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut, namun karena semakin bertambahnya titik api yang sengaja dilakukan oleh masyarakat untuk mempersiapkan musim pertanian, serta kondisi cuaca kemarau dan arah angin yang cukup kuat sehingga api sangat sulit di padamkan;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa kemudian pada tanggal 04 September 2019 sekitar Pukul 11.15 Wib, muncul beberapa  sumber titik Api yang berasal dari aktifitas masyarakat Dusun Cabang Ruan yang membuka perladangan hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan masyarakat yang berada didalam HGU PEMOHON yang berlokasi di Dusun Cabang Ruan Desa Batu Ampar Tepatnya di Blok K 71-K 72 dan K 69 yang merupakan batas HGU PEMOHON dengan HPT, atas kejadian tersebut TP2KLK dari PEMOHON sudah berupaya maksimal guna memadamkan api, dengan mengerahkan Personil Tim Lengkap dengan Sarana Pemadaman dan Alat Berat dengan Mengambil Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut dengan melakukan upaya dengan membuat Sekat Bakar didalam lahan izin HGU PEMOHON di Blok K 71-K 72 sepanjang 600 (enam ratus) Meter, Arah Selatan Utara, ternyata Api masih juga tidak terkendali, sehingga  untuk mengantisipasi meluasnya Api, TP2KLK dari PEMOHON membuat Sekat Bakar lagi di Blok K 69 yang merupakan batas HGU PEMOHON dengan HPT, ternyata Api masih juga tidak terkendali;------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa kemudian TP2KLK dari PEMOHON pada tanggal 04 September 2019 telah melaporkan kepada Kepala Dusun Cabang Ruan dan Pemdes Batu Ampar yang juga merupakan Sat-gas Karhutla Desa Batu Ampar,  dan pada tanggal 05 September 2019 TP2KLK dari PEMOHON juga telah melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar yang juga merupakan Sat-gas Karhutla Kecamatan Batu Ampar, guna mendapatkan Bantuan Penertiban maraknya pembakaran lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut dan Bantuan Pemadaman Kebakaran tersebut;                                                                                                                      
  5. Bahwa oleh karena hingga tanggal 6 September 2019, api belum juga  bisa di padamkan bahkan kebakaran semakin membesar hingga memasuki Wilayah Konsesi PEMOHON dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),  dan bantuan yang dimohonkan PEMOHON belum dipenuhi, dengan sepengetahuan Pemerintah Desa Batu Ampar, Satgas Karhutla Batu Ampar, maka  guna memadamkan dan/atau setidak-tidaknya mencegah meluasnya kebakaran tersebut, TP2KLK dari PEMOHON berinisiatip dan berupaya melakukan pemadaman dengan mengerahkan Personil Tim Lengkap dengan Sarana Pemadaman dan Alat Berat dengan Mengambil Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut yakni sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------- `
  1. Membuat Sekat Bakar dan/atau Jalur Isolasi Api,  untuk memperlambat penyebaran api dan tidak menyebar ke titik yang lain;------------------------
  2. Melakukan pemadaman secara terus-menerus pada areal terbakar hingga kebakaran dapat dikendalikan dan dipadamkan;---------------------------
  3. Melakukan pemantauan secara terus-menerus pada areal yang telah dipadamkan, untuk mencegah timbulnya api kembali;--------------------

Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran yang dilakukan oleh TP2KLK dari PEMOHON tersebut, PADA HARI ITU Juga telah berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi dan telah Mencegah dan Menyelamatkan Kebun PEMOHON pada khususnya dan  KAWASAN HUTAN  pada umumnya termasuk Kawasan HPT tersebut;------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2019 dan tanggal 15 Januari 2020, Tim TERMOHON  datang ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan ditempat terjadinya kebakaran termasuk terhadap Sekat Bakar yang dibuat oleh TP2KLK dari PEMOHON pada kawasan HPT. Pada saat TERMOHON di Lokasi Lahan masyarakat yang sebelumnya dibakar telah menjadi Ladang/Sawah Padi. Dan di lokasi Sekat Bakar Ternyata Tidak Ada Aktifitas Apapun pada Jejak Sekat Bakar tersebut;        
  2. Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2020 TERMOHON  Memintai Keterangan dan/atau Klarifikasi serta terhadap Koordinator TP2KLK dari PEMOHON di kantor TERMOHON dan Meminta Dokumen-dokumen Legalitas dari PEMOHON, dalam dalam pemeriksaan tersebut, telah diserahkan Dokumen tersebut dan  Koordinator TP2KLK telah Memberikan Keterangan Dihadapan  TERMOHON pada pokoknya sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------

“Tindakan yang dilakukan oleh TP2KLK dari PEMOHON tersebut adalah merupakan Tindakan Yang Sangat Perlu dan Mendesak guna mencegah dan Menyelamatkan Kebun PEMOHON pada khususnya dan  Kawasan Hutan  pada umumnya termasuk Kawasan HPT dari kebakaran  agar api dan terjadinya kebakaran tidak menyebar lebih luas”.

  1. Bahwa proses penyelidikan yakni Permintaan Keterangan dan/atau Klarifikasi serta Dokumen-dokumen Legalitas dari PEMOHON yang dilakukkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tersebut, Tidak Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, dari Undangan-undangan Klarifikasi yang diterima oleh PEMOHON, Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON Hanya Didasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: ST.14/BPPHLHK-IV/SW.3/Keu /1/2020;---------------------------------------------
  2. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Oktober 2020 dan tanggal 3 Desember 2020 TERMOHON kembali turun kelapangan dan melakukan pengecekan lokasi Sekat Bakar pada kawasan HPT yang sebelumnya telah dilakukan serta mengambil Data Sampel Tanah dan Track Koordinat sepanjang sekat bakar tersebut;---------
  3. Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, khususnya ketika pemeriksaan masih dalam Tingkat Penyelidikan, mungkin Terdapat Persepsi dan Asumsi dari TERMOHON bahwa pembuatan Sekat Bakar yang dilakukan oleh TP2KLK dari PEMOHON dimaksudkan Untuk Membuat Jalan Yang Akan Menghubungkan Lokasi Cabang Ruan Dengan Lokasi Padu Empat dikarenakan Konsesi dari PEMOHON Terbagi 2 (dua) Bidang Tanah yaitu Bidang Padu Empat dan Bidang Cabang Ruan;-

Sedangkan Kenyataaannya jalan tersebut sudah dimiliki PEMOHON yang diperoleh PEMOHON berdasarkan Kesepakatan dengan Masyarakat Dusun Cabang Ruan yang diketahui oleh Pemdes Batu Ampar dan Muspika Kecamatan Batu Ampar yakni dengan melewati pemukiman, lahan pertanian dan masyarakat Dusun Cabang Ruan  sampai kepada HGU PEMOHON yang berada di Cabang Ruan;------

Dan Kenyataannya sejak dibuatnya Sekat Bakar pada tanggal 06 September 2019 hingga dilakukannya pemeriksaan oleh TERMOHON pada tanggal  3 Desember 2020, ternyata Tidak Ada Aktifitas Apapun pada Jejak Sekat Bakar tersebut. Kondisi Sekat Bakat tersebut, sudah menjadi Bawas (Gulma Tinggi) yang Tingkat Penutupan Lahan Jejak Sekat Bakat sangat cepat;------------------------------------------------

  1. Bahwa namun demikian pada tanggal 27 Nopember 2020, ternyata TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bertanggal 27 Nopember 2020, Nomor: PT SIDIK.15/BPPHLHK-IV/SW.3/11 / PPNS/2020, dan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertanggal 27 Nopember 2020, Nomor:S.16/BPPJLH-IV/SW.3/11/PPNS/2020 kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Kalimantan Barat  terhadap diri PEMOHON  selaku TERLAPOR yang tindasannya juga disampakan kepada PEMOHON;-------------------------------
  2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 TERMOHON Telah Melakukan Penyitaan terhadap Dokumen-dokumen Legalitas PEMOHON yakni Dokumen Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat HGU dan surat-surat lainnya sebagaimana ternyata dari Surat Perintah Penyitaan Nomor:PT.SITA.07/BPPHLHK-IV/SW.3/2/ PPNS/ 2021 dan Berita Acara Penyitaan serta Surat Tanda  Penerimaan Benda Sitaan Nomor:STP.08/BPPHLHK-IV/SW.3/ 2/PPNS/2021 masing-masing dari kesemuanya bertanggal  23 Pebruari 2021;      
  3. Bahwa pelaksanaan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap Dokumen-dokumen Legalitas dari PEMOHON tersebut, Tidak Memenuhi Syarat Prosedural dan Tata Cara yang ditentukan Dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku yakni sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Dokumen-dokumen Legalitas dari tersebut Tidak Pernah Digunakan dan/atau Irrelevant dengan tindak pidana yang dipersangkakan, oleh karenanya Tidak Termasuk Alat Pembuktian sebagaimana ditentukan oleh Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP ;------------------------------------------------------------------------------
  2. Tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 38 Ayat (1) KUHAP;-----------------------------------
  3. Penyitaan yang dilakukan Bukan Dalam Keadaan Yang Sangat Perlu dan Mendesak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 38 ayat (2 ) KUHAP;   
  4. Tanpa Disaksikan Oleh Lurah/ Kades Atau Ketua Lingkungan  Dan Tanpa Disaksikan Oleh Warga Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129 ayat (2) KUHAP ;----------------------------------------------------------------
  5. Tanpa Menyampaikan Turunan Berita Acara Penyitaan kepada Atasannya, Orang Dari Mana Benda Itu Disita Atau Keluarganya dan Lurah/Kepala Desa Atau Ketua Lingkungan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (4) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa dari Berita Acara Penyitaan, yang tertera hanyalah YUDHI WAHYUDI BIN TANA SUTARNA yang menguasai barang dan SAKSI MOCH.FIKRI IBNU MAS’YA dan SAKSI SYAMSUMIN yang keduanya merupakan ASN PNS dari TERMOHON;------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, dari Berita Acara Penyitaan, Tidak Terdapat Daftar Tembusan. Dengan demikian, TERMOHON  tidak menyampaikan Turunan Berita Acara Penyitaan yang dilakukan kepada Atasan orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan Lurah/Kepala Desa Atau Ketua Lingkungan  ;----------------------------

Dengan demikian pelaksanaan Penyitaan yang dilakukan  TERMOHON terhadap Dokumen-dokumen Legalitas PEMOHON tersebut adalah Tidak Sah Menurut Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa PEMOHON selalu kooperatif didalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON, bahkan sejak pemeriksaan masih dalam Tingkat Penyelidikan, baik dalam Memberikan Keterangan dan/atau Klarifikasi maupun menyerahkan Dokumen-dokumen Legalitas PEMOHON kepada TERMOHON, dengan demikian Tidak Terdapat Keadaan Yang Sangat Perlu dan Mendesak yang membolehkan TERMOHON melakukan penyitaan Tanpa Izin KPN Setempat ;--------------
  2. Berdasarkan dan berlasan tersebut, dalam Forum Praperadilan a quo PEMOHON mohon agar TERMOHON:---------------------------------------------------------------
  1. Menunjukkan Adanya Surat Izin KPN Setempat, pada saat TERMOHON melakukan penyitaan terhadap Dokumen-dokumen Legalitas PEMOHON tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menjelaskan dan Menunjukkan adanya Keadaan Yang Sangat Perlu dan Mendesak yang dapat membuat TERMOHON melakukan penyitaan Tanpa Izin KPN Setempat;---------------------------------------------------------------------------
  3. Memberikan Jawaban Mengapa Adanya Pembatasan Penyitaan Hanya Dapat Dilakukan oleh PENYIDIK Dengan Surat Izin KPN Setempat, tidak dipenuhi oleh TERMOHON;--------------------------------------------------------------------
  4. Mengapa Penyitaan yang dilakukan Tidak Disaksikan oleh Lurah/ Kades Atau Ketua Lingkungan  Dan Disaksikan Oleh Warga Lingkungan;--------------
  5. Mengapa Tidak Menyampaikan Turunan Berita Acara Penyitaan tersebut.
  6. Mengapa dalam Berita Acara Penyitaan nama YUDHI WAHYUDI disebutkan BIN TANA SUTARNA, dan mengapa PENYIDIK yang melakukan penyitaan dan menerima barang dan SAKSI-SAKSI Penyitaan Tidak disebutkan BIN Siapa;
  1. Bahwa Penegakkan dan Ketertiban Hukum termasuk Ketentuan Hukum Perijinan dalam penyitaan, berlaku mulai dari DIRI PENEGAK HUKUM, dalam penyidikan perkara tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TERMOHON Tidak Berhak dan/atau Tidak Patut Menyidik Izin Lingkungan kepada PEMOHON, Apabila TERMOHON Sendiri Tidak Taat terhadap Ketentuan Hukum Acara Pidana berkenaan Perijinan dalam penyidikan tersebut;-------

Bahwa apabila TERMOHON didalam melakukan penyitaan tersebut tanpa Surat Izin KPN Setempat, maka “antara PEMOHON dengan TERMOHON merupakan Dua Sisi Dari Satu Coin Yang Sama” ;----------------------------------------------------

Namun demikian, Tegaknya Hukum dan Keadilan adalah Bukan Untuk Semua Orang, akan tetapi Hanya Diperoleh BAGI MEREKA YANG TERTARIK Untuk Mencari, Mempertahankan dan Memperjuangkannya;----------------------------

  1. Bahwa kemudian  tiba-tiba sekonyong-konyong pada tanggal 4 Mei 2021, TERMOHON telah memberitahukan  bahwa PEMOHON Telah Ditetapkan oleh TERMOHON sebagai TERSANGKA dalam penyidikan perkara a quo sebagaimana ternyata dari  Surat TERMOHON bertanggal 4 Mei 2021 Nomor: S.47/BPPHLHK-IV/SW.3/5/PPNS/2021 Tentang Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka  berikut Surat Ketetapan bertanggal 4 Mei 2021, Nomor: S.Tap.04/BPPHLHK-IV/SW.3/5/PPNS/2021,Tentang Penetapan Tersangka   dalam  perkara tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 atau Pasal 98 Jo. Pasal 116 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;-------------------------------------------------------
  2. Bahwa dari SPDP TERMOHON tersebut ternyata  Tidak Dimuat dan/atau Tidak Terdapat:-------------------------------------------------------------------------------------
  1. Uraian Singkat dan/atau Ringkasan dan/atau Simpulan dari Perbuatan (perbuatan materiil) yang dilakukan oleh PEMOHON dan/atau Keadaan yang ada pada PEMOHON sebagai Tindak Pidana yang Dipersangkakan oleh  TERMOHON.;---------------------------------------------------------------------------
  2. Dan Tidak Pula Terdapat Uraian Waktu  terjadinya tindak pidana yang di persangkakan (tempus delicti), sebagaimana Lazimnya Surat Perintah Penyidikan dan SPDP dari PENYIDIK;-----------------------------------------------------------
  1. Bahwa dari Pertimbangan Surat Ketetapan Tentang Penetapan TERSANGKA dari TERMOHON tersebut dinyatakan sebagai berikut;-------------------------------

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Barang Bukti Serta Hasil Gelar Perkara, Diperoleh Kejelasan Dengan Cukup dan Meyakinkan bahwa yang bersangkutan Dapat Diberi Status TERSANGKA dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Ini”;    

  1. Bahwa namun demikian, dari Surat Ketetapan Tentang Penetapan TERSANGKA dari TERMOHON ternyata Juga Tidak Dimuat dan/atau Tidak Terdapat:----
  1. Uraian Singkat dan/atau Ringkasan dan/atau Simpulan dari Perbuatan (perbuatan materiil) yang dilakukan oleh PEMOHON dan/atau Keadaan PEMOHON Berdasarkan Bukti Yang Diperoleh TERMOHON, PEMOHON Patut Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana;---------------------------------
  2. Dan Tidak Pula Terdapat Uraian Waktu  terjadinya tindak pidana yang di persangkakan (tempus delicti) sebagaimana semestinya Surat Surat Penetapan TERSANGKA dari PENYIDIK;----------------------------------------------------
  1. Bahwa baik SPDP maupun dari Surat Ketetapan Tentang Penetapan TERSANGKA dari TERMOHON tersebut ternyata  Yang Dimuat dan/atau Yang Diuraikan Hanyalah:------------------------------------------------------------------------------------
  1. Unsur-unsur dari Pasal Ketentuan Tindak Pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut;------------------------------------------
  2. Tempat terjadinya kebakaran sebagai tempat terjadinya tindak pidana yang dipersangkakan oleh TERMOHON (locus delicti) yakni terjadi di  sebelah barat Di Luar Areal Konsesi PEMOHON di sekitar titik-titik koordinat didalam Kawasan HPT Sungai Bumbun Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu.Raya, Propinsi Kalimantan Barat sebagaimana tersebut dalam  SPDP, sedangkan dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan TERSANGKA juga tidak disebutkan locus delicti tersebut;-----------------------------------------------------          
  1. Bahwa sedangkan pada dasarnya berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan TERSANGKA adalah Seseorang yang karena PERBUATANNYA atau KEADAANNYA, berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana ;---------------------------------------------------------------------------- .
  2. Bahwa berdasarkan dan beralasan tersebut, Adanya Perbuatan PEMOHON dan/atau Keadaan PEMOHON yang Patut Diduga PEMOHON Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Sesungguhnya Tidak Ditemukan oleh TERMOHON dalam pemeriksaan yang dilakukan TERMOHON terhadap Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Barang Bukti tersebut;-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa adanya Kejelasan Dengan Cukup dan Meyakinkan Yang Diperoleh oleh TERMOHON bahwa PEMOHON Dapat Diberi Status TERSANGKA hanyalah sebatas DALIL dan/atau FRASE dari TERMOHON, namun Tidak Faktual dan Juga Tidak Meyakinkan;---------------------------------------------------------------

Seandainya Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut, termasuk pembuatan Sekat Bakar tersebut,  diuraikan sebagai perbuatannya atau keadaan PEMOHON patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana yang dipersangkan dalam SPDP dan Penetapan Tersangka TERMOHON tersebut, maka akan Contradictio In Terminis, oleh karenanya Tidak Dimuat dan/atau Tidak Diuraikan dalam SPDP dan Penetapan TERSANGKA a quo;--------------------------------

  1. Bahwa Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut, termasuk pembuatan Sekat Bakar tersebut,  adalah bukan merupakan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Yang Memerlukan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109  UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;----

Dan juga bukan merupakan perbuatan Yang Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Bukan Merupakan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lainnya, Berdasarkan dan beralasan sebagai berikut;---------------------

  1. Bahwa Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran yang dilakukan oleh TP2KLK dari PEMOHON tersebut termasuk pembuatan Sekat Bakar tersebut,  adalah bukan merupakan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Yang Memerlukan Izin Lingkungan karena PEMOHON tidak memerlukan Lahan tempat dibuatnya sekat bakar tersebut, untuk kegiatan usahanya termasuk untuk keperluan jalan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tindakan tersebut adalah Tindakan Yang Sangat Perlu dan Mendesak, dikhawatirkan penyebaran api dan kebakaran akan  semakin meluas, Kebun PEMOHON, Kawasan Hutan,  termasuk Kawasan HPT akan ikut terbakar, Apabila TP2KLK dari PEMOHON Tidak Bersikap dan/atau Mengambil Tindakan;---------------------------------------------------------------------------------

Sedangkan Surat Izin Lingkungan dari Pejabat Yang Berwenang Tidak mungkin Diperoleh PEMOHON dengan Cara Yang Layak dan Dalam Waktu Yang Singkat;------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Tindakan tersebut adalah merupakan Tindakan Yang Sangat Perlu dan Mendesak Sema-mata Guna Mencegah dan Menyelamatkan:-------------
  1. Kebun PEMOHON pada Khususnya dan;----------------------------------  
  2. Kawasan Hutan  pada Umumnya termasuk Kawasan HPT dari kebakaran  agar api dan terjadinya kebakaran tidak menyebar lebih luas;-----------
  1. Mencegah, Memadamkan, dan Mengendalikan Kebakaran adalah merupakan Kewajiban dan  Tanggung-jawab Kita Bersama Pada Umumnya dan PEMERINTAH termasuk TERMOHON pada Khususnya;------------------
  2. Tindakan TP2KLK dari PEMOHON tersebut, PADA HARI ITU Juga telah berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi dan telah Mencegah dan Menyelamatkan Kebun PEMOHON pada khususnya dan  KAWASAN HUTAN  pada umumnya termasuk Kawasan HPT tersebut;--------------------------
  3. Di Lokasi Lahan masyarakat yang sebelumnya dibakar telah menjadi Ladang/Sawah Padi. Dan di lokasi Sekat Bakar Ternyata Tidak Ada Aktifitas Apapun pada Jejak Sekat Bakar tersebut. Kondisi Sekat Bakat tersebut, sudah menjadi Bawas (Gulma Tinggi) yang Tingkat Penutupan Lahan Jejak Sekat Bakat sangat cepat;------------------------------------------------------------------------------
  4. Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akan Lebih Parah, Jika Tidak Dilakukannya Tindakan tersebut;---------------------------------------------------
  1. Bahwa berdasarkan dan beralasan tersebut, Semestinya NEGARA CQ. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. TERMOHON, Berhutang Atau setidak-tidaknya Berterima Kasih kepada TP2KLK dari PEMOHON PADA HARI ITU Juga telah berhasil Menyelamatkan Kawasan HUTAN pada umumnya termasuk Kawasan HPT dari kebakaran tersebut;------------------------------

Namum demikian, Ironisnya dan Malangnya PEMOHON Telah Ditetapkan dan/atau Diberi Status sebagai TERSANGKA oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ.TERMOHON;--------------------------------------------------------

  1. Bahwa didalam KUHPidana, Terdapat Bab III Yang Mengatur Tentang Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana, dan didalam doktrin ilmu hukum pidana juga dikenal STRAFUITSLUITINGSGONDEN yakni Hal-hal atau Keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa Orang Yang Melakukan Sesuatu Perbuatan Tidak Dapat Dihukum Atau dalam praktek disebut FIETS D’ EXCUSES yang berarti Hal-hal Yang Memaafkan.;---------------------------------------------

Dalam ketentuan Pasal 48 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:----------

“Barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh sebab paksaan, tidak dipidana”.

Menurut Ilmu Hukum Pidana perbuatan tersebut dikenal dengan OVERMACHT;---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa didalam Memorie Van Toelichting atas Pasal 48 KUHP dijelaskan yang dimaksud Paksaan adalah sebagai berikut;--------------------------------------------

Setiap kekuatan, setiap maksud, setiap tekanan yang tidak dapat dielakkan, dengan perhitungan yang layak tidak akan dapat memberikan perlawanan.

Dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana juga dikenal Paksaan Relatif atau Vis Compilative yakni suatu paksaan, yang mungkin dapat dielakkan, akan tetapi dari orang yang berada dalam paksaan itu tidak dapat diharapkan bahwa ia akan dapat mengelakkannya, paksaan tersebut dapat timbul dari kekuatan hukum alam;

Bertalian dengan Overmacht ini, dalam doktrin ilmu hukum pidana juga dikenal suatu hubungan yang disebut Keadaan Darurat Atau dalam praktek disebut NOODTOESTAND yang termasuk dalam Overmacht yakni:

Keadaan dimana Suatu Kepentingan Hukum Dalam Keadaan Bahaya dan Untuk Menghindarkan Bahaya Itu, Terpaksa Dilanggar Kepentingan Hukum Yang Lain;

Noodtoestand adalah Suatu keadaan dimana paksaan dsb., tadi Ditimbulkan oleh Masalah Diluar Manusia.;---------------------------------------------------------------

Dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana Noodtoestand, dikenal dan dibedakan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------

  1. Noodtoestand dikenal sebagai dalam Keadaan Satu Konflik Dalam Kepentingan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------          
  2. Konflik antara Kepentingan Hukum dan Keharusan Hukum (rechtsplicht);  
  3. Konflik antara Dua Keharusan Hukum (rechtsplicht);-------------------------          

Berdasarkan dan beralasan tersebut, Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut, termasuk pembuatan Sekat Bakar tersebut yang dilakukan oleh  TP2KLK dari PEMOHON tersebut, termasuk Overmacht dalam hal ini Noodtoestand yakni Konflik antara Kepentingan Hukum dan Keharusan Hukum;------

  1. Bahwa namun demikian, Jika TERMOHON berpendapat lain, maka PEMOHON mohon agar TERMOHON dalam Forum Peradilan Dapat Memberikan Penjelasan Hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TP2KLK dari PEMOHON tersebut, Tidak termasuk Overmacht;------------------------------------------------------------
  2. Bahwa disamping itu, beberapa ketentuan dalam  UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diantaranya ketentuan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sebagaimana yang dipersangkakkan TERMOHON, oleh  Undang-Undang Nomor:11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja (UU Tentang Cipta Kerja) telah diubah,  ketentuaan dalam Pasal 109 diubah sehingga berbunyi: --------------------------------------------------------

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:

  1. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
  2. Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(3) huruf b; atau
  3. Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);

yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian kententuan pasal 36 sebagaimana  yang menjadi unsur dari pasal  109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh UU Tentang Cipta Kerja telah dihapus;---------------------------------------------------------------------------------------

Sungguhpun demikian, ketentuan dalam Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh TERMOHON Tetap Diberlakukan dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;-----------------------------------------------

  1. Bahwa selanjutnya didalam  Pasal 110A UU Tentang Cipta Kerja dinyatakan dalam ayat-ayat sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------
  1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan Memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib wajib menyelesaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) tahun sejak  Undang-undang ini berlaku.
  2. Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya  Undang-undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Dikenai Sanksi Administratif berupa :-------------------------------------------------------
  1. Teguran Tertulis ;-------------------------------------------------------------------
  2. Paksaan Pemerintah;--------------------------------------------------------------
  3. Denda Administratif dan/atau Pencabutan Perubahan Perizinan;

Dalam Penjelasan Pasal 110 Yang dimaksud dengan “Memiliki Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah “Setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum Undang-undang ini berlaku Izin Usaha Bidang Perkebunan meliputi : Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan Budi Daya, Izin Usaha Pengelolaan Hasil Perkebunan, Izin Lingkungan dan Perizinan lainnya;  ------------------------------------------------

  1. Bahwa kemudian dalam Pasal 110B  UU Tentang Cipta Kerja dinyatakan dalam ayat-ayat sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------
  1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)  huruf b, huruf c dan/atau huruf e dan/atau pasal 17 ayat (2)  huruf b, huruf c dan/atau huruf e atau kegiatan lain dikawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang ini dikenakan Sanksi Administratif berupa : Teguran Tertulis, Denda administratif atau  Paksaan Pemerintah;----------------------------------------------------------
  2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif ;--------------------------
  1. Bahwa dari ketentuan dalam UU Tentang Cipta Kerja tersebut  telah merubah norma hukum yang ada dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ultimum Remidium dengan Mengedepankan Saknsi Administratif sebelum dikenakan sanksi pidana sebagaimana ternyata dari pasal 82A, 82B, 83 C UU Tentang Cipta Kerja tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------  

Berdasarkan dan beralasan tersebut  jika seandainya benar (quod non) apa yang dipersangkakan TERMOHON kepada PEMOHON maka berdasarkan pasal 1 ayat 2 KUHP terhadap diri PEMOHON semestinya Lebih Tepat dan Benar Apabila Diterapkan Ketentuan Yang Paling Menguntungkannya yakni ketentuan dalam UU Tentang Cipta Kerja tersebut  yang hanya dikenai sanksi administratif ;---

  1. Berdasarkan dan beralasan yuridis serta pembuktian yang cukup menurut hukum tersebut,   Penetapan diri PEMOHON selaku TERSANGKA dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON didalam perkara Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 atau Pasal 98 Jo. Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas Tindakan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran tersebut, termasuk pembuatan Sekat Bakar tersebut,  sebagaimana yang menjadi obyek penyidikan perkara aquo, Tidak Memenuhi Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dan   Tidak Didasarkan Dengan Bukti Permulaan”, Bukti Permulaan Yang Cukup”, “Bukti Yang Cukup”, “Minimal Dua Alat Bukti Yang  Cukup” sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP ;--------------------------------
  2. Berdasarkan dan beralasan yuridis serta pembuktian yang cukup menurut hukum tersebut, Penetapan terhadap diri PEMOHON selaku TERSANGKA dan Penyidikan serta Penyitaannya atas Dokumen-dokumen Legalitas dari PEMOHON, Tidak Memenuhi Syarat Prosedural dan Tata Cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku, sehingga telah melampaui tugas dan wewenangnya (exceeds his authority), yang tidak hanya melanggar, mengingkari, tidak menghormati hukum acara pidana, akan tetapi telah pula melanggar dan merugikan hak PEMOHON sebagai Korporasi Indonesia, oleh karena mana  sebagai konsekwensi yuridisnya Penetapan terhadap diri PEMOHON selaku TERSANGKA dan Penyidikan serta Penyitaannya yang dilaksanakan oleh TERMOHON tersebut, Tidak Sah Menurut Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Berdasarkan dan beralasan yuridis yang cukup menurut hukum tersebut, PEMOHON mohon dengan hormat kehadapan BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH CQ. HAKIM PRAPERADILAN agar sudi kiranya berkenan untuk Mengoreksi, Meluruskan dan Membatalkan Penetapan terhadap diri PEMOHON selaku TERSANGKA dan Penyidikan serta Penyitaannya yang dilaksanakan oleh TERMOHON tersebut;--------------------------------------------------------------------

Berdasarkan dan beralasan yuridis (met redenem omkleed) serta pembuktian yang cukup menurut hukum tersebut, DEMI Tegaknya Hukum dan Keadilan (to enforce the law and justice), DAN Untuk Memulihkan (rechtsherstel in de vorige toestand) Ketidak-Adilan dan Kerugian Yang Diderita oleh PEMOHON, maka dengan segala kerendahan hati PEMOHON mohon dengan hormat kehadapan YANG MULIA BAPAK  KETUA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH CQ. HAKIM PEMERIKSA/PEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN a quo agar sudi kiranya berkenan untuk Memberikan Perlindungan Hukum (rechts bescherming zoeken) dan Keadilan kepada PEMOHON selaku Pencari Keadilan (justice seeker), dan berkenan untuk memanggil Kedua Belah Pihak pada suatu hari sidang yang ditetapkan kemudian guna memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo serta mengabulkannya dengan menjatuhkan putusan  dengan diktum sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;---
  2. Menyatakan Surat Ketetapan TERSANGKA dari TERMOHON bertanggal 4 Mei 2021, Nomor: S.Tap.04/ BPPHLHK-IV/ SW.3/5/ PPNS/ 2021, Yang Menetapkan Diri PEMOHON Sebagai atau Selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup  a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum.----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membatalkan Atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Segala Berita Acara Atau Surat Atau Keputusan Yang Dikeluarkan dan/atau Diterbitkan oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA Terhadap Diri PEMOHON oleh TERMOHON;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penyidikan TERMOHON terhadap diri PEMOHON dalam  perkara tindak pidana Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup  a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;---------------------------------------------------------------------------
  5. Membatalkan Atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Surat Perintah Penyidikan bertanggal 27 Nopember 2020, Nomor: PT SIDIK.15/BPPHLHK-IV/ SW.3/11/PPNS/2020, Yang Dikeluarkan dan/atau Diterbitkan oleh TERMOHON berkaitan dengan diri PEMOHON dalam  perkara tindak pidana Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup a quo;--------
  6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Dokumen Akta Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha  dan surat-surat lainnya yang dimiliki oleh PEMOHON adalah Tidak Sah Menurut Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Membatalkan Atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Surat Perintah Penyitaan bertanggal 23 Pebruari 2021, Nomor: PT.SITA. 07/BPPHLHK-IV/SW.3/2/PPNS/2021 Jo. Berita Acara Penyitaan bertanggal 23 Pebruari 2021 Jo.Surat Tanda Penerimaan Benda Sitaan bertanggal 23 Pebruari 2021,Nomor:STP.08/ BPPHLHK-IV/ SW.3/2/PPNS/ 2021, Yang Dikeluarkan dan/atau Diterbitkan oleh TERMOHON atas Dokumen Akta Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha  dan surat-surat lainnya yang dimiliki oleh PEMOHON;----------------------------------------------------------------------------
  8. Menetapkan Dokumen Akta Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha  dan surat-surat lainnya yang disita oleh TERMOHON Tidak Termasuk Alat Pembuktian;---------------------------------------------------  
  9. Memerintahkan TERMOHON agar mengembalikan seluruh Dokumen Akta Pendirian Korporasi, Perijinan-perijinan, Sertipikat-sertipikat Hak Guna Usaha  dan surat-surat lainnya yang disita kepada PEMOHON;----------------------------------------------
  10. Merehabilitasi atau Memulihkan  Hak  PEMOHON Dalam  Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabat seperti semula; ------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo ;------------------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila BAPAK  KETUA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH CQ. HAKIM PEMERIKSA/PEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);-----------------

Atas perhatian dan perkenan BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH Cq. HAKIM PEMERIKSA/PEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN a quo, sebelum dan sesudahnya PEMOHON beserta PENASIHAT HUKUMnya menghaturkan terima kasih.

Hormat Kami,

PENASIHAT HUKUM PEMOHON tsb.

Herawan Utoro & Rekan

 

 

 

 

S A U L A T I A

 

 

 

 

BAMBANG SUDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F R A N S I S K U S

 

 

F R A N S I S K U S

 

 

 

 

JEKSON HERIANTO SINAGA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya