Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Mpw BRI KANCA MEMPAWAH 1.BERRY SARDY
2.ANITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BERRY SARDY
2ANITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.315.428,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.315.428,- ( TIGA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 23.213.590,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 8.101.838,- ( DELAPAN JUTA SERATUS SATU RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak