Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2017/PN Mpw GOUW KONG LIONG EFFENDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2017/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GOUW KONG LIONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAWATY, SHGOUW KONG LIONG
2FITRIANI, SHGOUW KONG LIONG
Tergugat
NoNama
1EFFENDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan sebagai  hukum bahwa sebidang tanah seluas 7.539 M2 terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa  Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten  Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak) dengan batas-batas sebagai berikut:

-----Sebelah Utara dengan            : 

-----Sebelah Selatan dengan         :  tanah Jalan Trans Kalimantan

-----Sebelah Timur dengan            :  Parit

-----Sebelah Barat dengan            :  tanah milik Kasbi ;

 

lebih lanjut diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 820 /Jawa Tengah  Surat Ukur Nomor: 335/1984 tanggal 1 Maret 1984  adalah tanah milik  PENGGUGAT;--------------------------------------

  1. Menyatakan  sah dan berharga  SITA JAMINAN  (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Mempawah   atas sebidang tanah  dengan luas 7.539 M2 berikut bangunan Puskesmas  pembantu yang berada di atasnya terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa  Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten  Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak) lebih lanjut diuraikan dalam sertfikat tanah Hak Milik Nomor : 820 /Jawa Tengah  Surat Ukur Nomor: 335/1984 tanggal 1 Maret 1984---------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa  perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan mendirikan bangunan puskesmas diatas tanah milik PENGGUGAT  adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang  sangat merugikan  PENGGUGAT baik moril maupun materiil ;---------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT  agar segera mengosongkan  dan atau  membongkar bangunan  Puskesmas  yang berdiri diatas tanah objek sengketa  dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh  seperti  sedia  kala -----------
  4. Menetapkan bahwa  kerugian  PENGGUGAT    akibat dari  perbuatan yang dilakukan TERGUGAT  tersebut adalah: 

6.1  Kerugian materiil sebesar                   Rp.3.500.000.000,-

6.2. Kerugian moril sebesar                      Rp.5.000.000.000,

sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-

(Delapan miliar lima ratus juta rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk  mengganti kerugian  moril  dan materil     kepada PENGGUGAT  seluruhnya sebesar Rp.8.500.000.000; (Delapan Miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dianggap pantas, patut dan adil   atas perbuatan TERGUGAT  tersebut;----------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari atas kelalaiannya  memenuhi isi  putusan  dalam perkara ini  terhitung  sejak putusan ini diucapkan  hingga dilaksanakan;--------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa keputusan dalam perkara ini  dapat dilaksanakan  terlebih dahulu  (Uit voorbaar Bij Vooraad)   meskipun  ada Verzet, Banding atau Kasasi;--
  4. Menghukum  TERGUGAT   untuk mentaati putusan dalam perkara ini secara suka rela ;-----------
  5. Menghukum   TERGUGAT    untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini;-------

A T A U, bilamana Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Mempawah berpendapat lain, PARA PENGGUGAT  mohon suatu putusan yang dipandang layak, patut dan adil menurut hukum           ( ex aequo et bono );-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak