- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sebidang tanah seluas 7.539 M2 terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak) dengan batas-batas sebagai berikut:
-----Sebelah Utara dengan :
-----Sebelah Selatan dengan : tanah Jalan Trans Kalimantan
-----Sebelah Timur dengan : Parit
-----Sebelah Barat dengan : tanah milik Kasbi ;
lebih lanjut diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 820 /Jawa Tengah Surat Ukur Nomor: 335/1984 tanggal 1 Maret 1984 adalah tanah milik PENGGUGAT;--------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Mempawah atas sebidang tanah dengan luas 7.539 M2 berikut bangunan Puskesmas pembantu yang berada di atasnya terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak) lebih lanjut diuraikan dalam sertfikat tanah Hak Milik Nomor : 820 /Jawa Tengah Surat Ukur Nomor: 335/1984 tanggal 1 Maret 1984---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan mendirikan bangunan puskesmas diatas tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang sangat merugikan PENGGUGAT baik moril maupun materiil ;---------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar segera mengosongkan dan atau membongkar bangunan Puskesmas yang berdiri diatas tanah objek sengketa dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh seperti sedia kala -----------
- Menetapkan bahwa kerugian PENGGUGAT akibat dari perbuatan yang dilakukan TERGUGAT tersebut adalah:
6.1 Kerugian materiil sebesar Rp.3.500.000.000,-
6.2. Kerugian moril sebesar Rp.5.000.000.000,
sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
(Delapan miliar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian moril dan materil kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp.8.500.000.000; (Delapan Miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dianggap pantas, patut dan adil atas perbuatan TERGUGAT tersebut;----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi;--
- Menghukum TERGUGAT untuk mentaati putusan dalam perkara ini secara suka rela ;-----------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;-------
A T A U, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon suatu putusan yang dipandang layak, patut dan adil menurut hukum ( ex aequo et bono );----------------------------------------------------------------------------------------------------- |