Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Mpw 1.DEWI MIRNA IDA, S.H.
2.NING RENDATI, S.H.
FERI ABDUL KAMIL Als FERI bin Alm ABDUL RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-999/O.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MIRNA IDA, S.H.
2NING RENDATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ABDUL KAMIL Als FERI bin Alm ABDUL RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Ia Terdakwa FERI ABDUL KAMIL Als FERI bin Alm ABDUL RASYID , pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 Sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Gang Angket Kec.Pontianak Timur yg berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa pergi ke Gg. Angket dan langsung menemui sdra. ABAH, setelah bertemu sdra ABAH Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdra. ABAH dan mengatakan membeli 1 (satu) paket, kemudian sdra ABAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan uang kembalian sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa terima menggunakan tangan kanan, setelah itu sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam dompet dan Terdakwa bawa pulang.
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib, pada saat Terdakwa sedang jalan kaki hendak pulang ke rumah terdakwa, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut “ KAMU ADA MENCURI CCTV DI SDN 02 DESA KAPUR ? “ lalu Terdakwa jawab “ YA ADA PAK ”, kemudian petugas kepolisian memeriksa saku celana Terdakwa dan mengeluarkan dompet warna coklat milik Terdakwa, setelah dompet tersebut dibuka petugas kepolisian ada menemukan 1 (satu) paket sabu dari dalam dompet tersebut yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian terhadap kantong plastik klip transparan, no. LP-23.107.11.16.05.0979.K pada tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh BBPOM Pontianak dan ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt, dengan kesimpulan: Mengandung metamfetamin, (Termasuk narkotika golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa Berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Kubu Raya yang di keluarkan Pegadaian dan di tandatangani oleh Inggi Adikara dengan hasil penimbangan berat netto 0,06 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantanra dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki usaha pengobatan dan tidak berprofesi di bidang medis, maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa FERI ABDUL KAMIL Als FERI bin Alm ABDUL RASYID, Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Nusapati Kec.Sungai Pinyuh Kab.Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib, pada saat Terdakwa sedang jalan kaki hendak pulang ke rumah terdakwa, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut “ KAMU ADA MENCURI CCTV DI SDN 02 DESA KAPUR ? “ lalu Terdakwa jawab “ YA ADA PAK ”, kemudian petugas kepolisian memeriksa saku celana Terdakwa dan mengeluarkan dompet warna coklat milik Terdakwa, setelah dompet tersebut dibuka petugas kepolisian ada menemukan 1 (satu) paket sabu dari dalam dompet tersebut yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian terhadap kantong plastik klip transparan, no. LP-23.107.11.16.05.0979.K pada tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh BBPOM Pontianak dan ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt, dengan kesimpulan: Mengandung metamfetamin, (Termasuk narkotika golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa Berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Kubu Raya yang di keluarkan Pegadaian dan di tandatangani oleh Inggi Adikara dengan hasil penimbangan berat netto 0,06 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki usaha pengobatan dan tidak berprofesi dibidang medis, maupun pengembangan Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya