Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Nama anak Pemohon sebagaimana bukti surat kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1508/2011, yang dikeluarkan di Mempawah pada tanggal 04-11-2011 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pontianak, atas nama ARIYANTO menjadi ARIYANTO OKTOVIAN dan seterusnya menyebut dirinya ARIYANTO OKTOVIAN.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk merubah tentang data Kependudukan anak kandung pemohon dan mencatatkan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran tentang pergantian nama anak kandung pemohon tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membebankan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|