Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Mpw | SITI ZULAIHA | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPOLISIAN RESOR MEMPAWAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Mpw | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 37/PP/P/ADLFP/09/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima Pemohon, permohonan praperadilan untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan menjual asset Tanah Desa/Tanah Negara Non HM tidak relevan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2016 Dan Penyidik Kepolisian Daerah Kabupaten Mempawah, Resor Mempawah menggunakan Pasal Karet untuk klient kami (Pemohon) adalah tidak syah dan tidak Mendasar Atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan sebagai Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 3. Menyatakan tidak syah panggilan / penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon (gugur demi hukum) 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon 5. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, maka putuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |