Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Mpw JULI SUGIARTO PT. MITRA ANDALAN SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULI SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edwin Rommel, S.H.JULI SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA ANDALAN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN MEMPAWAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.210.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 5 November 2014;

 

3. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Hukum;

 

 

4. Menetapkan bahwa tanah seluas + 1.200 hektar sama dengan 12.000.000 m2 yang termasuk kedalam permohonan HGU yang dimohonkan oleh Tergugat Nomor 005/PT-PGT/II/2009 tanggal 27 Februari 2009, seluas + 8.000 hektar, terletak di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang semula dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan       :    wilayah Mandor;

Sebelah selatan berbatasan dengan    :    tanah orang-orang Panca Bakti dan Parit Musa;

Sebelah barat berbatasan dengan       :    tanah orang-orang Teluk Dalam Wajok Hulu;

Sebelah timur berbatasan dengan       :    Sungai Malaya Ambawang;

Adalah merupakan tanah Penggugat;

 

5. Menghukum Tergugat membayar penggantian tanah tersebut kepada Penggugat sebesar 12.000.000 m2 x Rp. 100.000 / meter = Rp. 1.200.000.000.000 ( satu triliun dua ratus milyar rupiah ) dibayar tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);

 

7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak