Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Mpw 1.Salsabila Fitri, S.H.
2.SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., M.H.
Jumri Gunawan alias Jum bin M. Nur A. Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 853 /O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Salsabila Fitri, S.H.
2SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumri Gunawan alias Jum bin M. Nur A. Kadir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di Komplek Perumahan atau Pondok Pesantren di Gang Tani RT 013 RW 06 Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, atau disuatu tempat lain yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 dan uang tunai senilai sekitar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di dalam kantong plastik warna hitam milik Saksi MUNAWAR AINUL YAQIN S.Pdi Alias USTAD AINUL di ruang tamu rumah milik Saksi MUNAWAR AINUL YAQIN S.Pdi Alias USTAD AINUL dengan cara Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR mendatangi rumah milik Saksi MUNAWAR AINUL YAQIN S.Pdi Alias USTAD AINUL setelah selesai memperbaiki WiFi Pondok Pesantren Nurul Jannah namun melihat Saksi MUNAWAR AINUL YAQIN S.Pdi Alias USTAD AINUL sedang tidur di ruang tamu dengan posisi 1 (satu) unit  Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 berada di atas kepala Saksi MUNAWAR AINUL YAQIN S.Pdi Alias USTAD AINUL, selanjutnya Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 dan uang tunai senilai sekitar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di dalam kantong plastik warna hitam dari dalam lemari yang pintunya terbuka tanpa seizin pemiliknya kemudian Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR pulang ke rumah mertuanya untuk menyimpan kantong hitam yang berisikan uang tunai senilai sekitar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tersebut yang kemudian uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR untuk membeli makan, minum dan rokok sehari-hari.

 

Selanjutnya, Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR membawa 1 (satu) unit  Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 ke gang kecil (Gang 17) untuk di reset kemudian digadaikan kepada Saksi MASFUNDI ARIFIN Alias IPIN Bin KASIM (Alm) sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) namun uang tersebut telah Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR gunakan untuk membayar hutang di koperasi/Bank Mekar dan sisanya dibelikan rokok.

 

Bawa Saksi MASFUNDI ARIFIN Alias IPIN Bin KASIM (Alm) merasa curiga karena sudah beberapa hari Handphone tersebut digadaikan oleh Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR namun tidak kunjung datang dan tidak dapat diketahui keberadaannya, akhirnya Saksi MASFUNDI ARIFIN Alias IPIN Bin KASIM (Alm) dengan Saksi MASTONI Alias TONI Bin SAHUDIN (Alm) pergi mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Sungai Pinyuh dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi YULIANTO selaku anggota dari Kepolisian Sektor Sungai Pinyuh ternyata cocok dengan 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk VIVO S1Pro type1920 Warna Crystal Blue dengan nomor imei 1 :8640110445882372, nomor imei 2 : 8640110445882364 milik Saksi AINUL YAQIN Alias USTAD AINUL dan Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang tersebut sehingga Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Sungai Pinyuh guna diproses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat Terdakwa JUMRI GUNAWAN Alias JUM Bin M. Nur A. KADIR perbuatan tersebut, Saksi AINUL YAQIN Alias USTAD AINUL mengalami kerugian sekitar Rp 5.800.000,- (Lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya