Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2024/PN Mpw TAN SIOK NA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAN SIOK NA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI NURLIZA SHTAN SIOK NA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama MICHELLE TIONATAN;
  3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 6155/Saigon, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2010, Nomor: 03374/Saigon/2010, luas 181 M2, yang merupakan hak anak yang belum dewasa, yang uang hasil penjualan tanah tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak tersebut sehari-hari;
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;

DAN ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, kami mohon berkenan memberikan penetapan yang tepat dan adil berdasarkan hukum dan undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak