Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Mpw 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2.Nael Yehezkiel, S.H.
1.ANDI ALS AHUI BIN AKIANG
2.ARDIANTO Bin BUDIMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1115 /O.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2Nael Yehezkiel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ALS AHUI BIN AKIANG[Penahanan]
2ARDIANTO Bin BUDIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Walet PT. Trasindo Persada Jaya, Jl. Raya Wajok Hilir Desa Wajok Hilir Kec. Jongkat Kab. Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) yang sedang berada di depan rumahnya diajak oleh Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) untuk pergi mengambil sarang walet, kemudian Terdakwa II  ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) yang kebetulan melihat Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG sedang berada di dekat rumahnya, mengajak Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG untuk ikut pergi bersama mereka mengambil sarang walet. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) berangkat menuju Gudang Walet PT. Trasindo Persada Jaya yang terletak di Jl. Raya Wajok Hilir Desa Wajok Hilir Kec. Jongkat Kab. Mempawah dengan membawa peralatan berupa 2 (dua) buah besi linggis, 1 (satu) buah kayu balok, 1 (satu) buah sekrap alat pemanen sarang wallet, 1 (satu) buah kantong plastik kuning dan 1 (satu) buah senter kepala. Sesampainya mereka di lokasi Gudang Walet milik PT. Trasindo Persada Jaya tersebut, Sdr. ADI (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG dan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. AHEU (DPO) memegangkan sebuah batang kayu sepanjang 6 (enam) meter yang akan digunakan oleh dirinya untuk memanjat dinding lantai 2 (dua) bagian belakang rumah sarang walet milik PT. Trasindo Persada Jaya. Sesampainya di atas, Sdr. ADI (DPO) langsung melobangi dinding lantai 2 (dua) bagian belakang rumah sarang walet tersebut menggunakan 2 (dua) buah besi linggis dan 1 (satu) buah kayu balok, kemudian setelah dinding lantai 2 (dua) bagian rumah sarang walet tersebut berhasil dilobangi, Sdr. ADI (DPO) masuk ke dalam rumah sarang walet tersebut diikuti oleh Sdr. AHEU serta Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG dan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) secara bergiliran. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah sarang walet tersebut, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) naik ke lantai 3 (tiga) dan setelah sampai di sana, Sdr. ADI (DPO) bersama-sama Sdr. AHEU (DPO) langsung memanen sarang walet yang ada di sana menggunakan 1 (satu) buah alat sekrap, sedangkan Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) bertugas mengumpulkan sarang walet yang telah dipanen tersebut untuk dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik berwarna kuning. Bahwa tidak lama kemudian, warga yang telah mengetahui perbuatan dari Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) tersebut, masuk ke dalam rumah sarang walet,  lalu menangkap Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG dan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm), sedangkan untuk Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) masuk ke dalam rumah sarang walet milik PT. Trasindo Persada Jaya dengan cara melobangi dinding lantai 2 (dua) bagian belakang rumah sarang walet kemudian memanen sarang wallet ada yang di dalamnya tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Trasindo Persada Jaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO) tersebut mengakibatkan PT. Trasindo Persada Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa I ANDI Als AHUI Bin AKIANG bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANTO Bin BUDIMAN (alm) serta Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. AHEU (DPO)  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4  dan Ke – 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya