Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Bth/2022/PN Mpw ANTONIUS HENDRA 1.PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta Pusat, JL.Jendral Sudirman Kavling I, Jakarta, Cq. PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Banjarmasin, Kantor Wilayah 09 Jl.Lambung Mangkurat No.30 Banjarmasin.70111 Kalimantan Selatan- Indonesia, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Pontianak
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktoral Jendral Kelayaan Negara Kantor Wilayah Layah Direktoral Jendral Kekayaan Negara Kalimantan Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Singkawang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.Bth/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS HENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPHORIANUS AHIE, S.H.ANTONIUS HENDRA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta Pusat, JL.Jendral Sudirman Kavling I, Jakarta, Cq. PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Banjarmasin, Kantor Wilayah 09 Jl.Lambung Mangkurat No.30 Banjarmasin.70111 Kalimantan Selatan- Indonesia, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Pontianak
2Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktoral Jendral Kelayaan Negara Kantor Wilayah Layah Direktoral Jendral Kekayaan Negara Kalimantan Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Singkawang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan Perlawanan dari PELAWAN.
  2. Menyatakan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan an. PELAWAN yang dilakukan oleh TERLAWAN yang akan dilskanakan TURUT TERLAWAN  adalah perbuatan MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan permohonan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggunagn 3 bidang tanah sertifikat Hak Milik an. PELAWAN, yaitu ;
  4. SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
  5. SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
  6. SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat   adalah batal dan tidak sah menurut Hukum.
  7. Menyatakan semua dokumen atau surat yang dipergunakan oleh TERLAWAN untuk melaskanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui TURUT TERLAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga atas asset an.PELAWAN, yaitu ;
  9. SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
  10. SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
  11. SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
  12. Memerintahkan TERLAWAN untuk menyerahkan dan atau menjual sendiri kepada PELAWAN  terhadap asset agunan / jaminan debitur CV. Tonata Marindo sebagai berikut :
  13. SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
  14. SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
  15. SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
  16. Menghukum kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi tanggal 9 November 2022 atas Hak Tanggunagn Sertifikat Hak Milik an. PELAWAN yaitu :
  17. SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
  18. SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
  19. SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
  20. Menghukum kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk menutup / atau menghentikan pengumuman lelang melaui : www.lelang.id..sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  21. Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar ganti rugi Materil sebesar             Rp. 135.000.000.000,00 ( serratus tiga puluh lima miliar rupiah) dan ganti rugi imateril sebesar Rp. 100.000,000,000,00 ( seratus miliar rupiah ).
  22. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    Atau : Apabila Majelis Hakim memiliki keyakinan yang berbeda, kami  mohon  memberikan   

               Putusan yang adil dan patut (ex aquo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak