Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon SRI PUJIARTI sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama KANSA NABILLA lahir di Pontianak pada tanggal 03 September 2003, khusus untuk menjual sebidang tanah beserta rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 8799 tanggal 21 november 1994 atas nama 1. SRI PUJIARTI, 2. CITRA LESTARY, 3. SONI KHARISMA, 4. KANSA NABILLA yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak
- Membebankan biaya yang timbul akibat dari permohonan ini kepada Pemohon.
|