Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2024/PN Mpw ROSIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROSIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1supardiROSIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari Pemohon yang semula ROSIA Tempat, Tanggal Lahir di Pinyuk Gersik/Pinyuh Kersik, 28 November 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga yang beralamat di  Dusun Amawang, Rt. 003/Rw. 002, Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah menjadi ROSITA Tempat, Tanggal Lahir di Pinyuk Gersik, 28 November 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga yang beralamat di  Dusun Amawang, Rt. 003/Rw. 002, Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah di dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran dari Pemohon.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan pergantian/perubahan nama dari Pemohon di  Kantor Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak