Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Mpw 1.CIN KHIONG
2.HERMANTO
3.BUDIMAN
4.ADHIE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CIN KHIONG
2HERMANTO
3BUDIMAN
4ADHIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa Perkawinan orang tua Para Pemohon, yaitu DJONG DJAM HA alias MINATI dan DJIE SIONG alias HARSONO yang telah melangsungkan perkawinan dengan secara adat istiadat orang Tionghoa pada tanggal 08 Agustus 1966 dan selanjutnya perkawinan orang tua Para Pemohon telah dicatat perkawinannya di Yayasan Sumber Cahaya Kelurahan Siantan Hilir pada tanggal 25 Juli 2020 adalah Sah.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kepundudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, guna didaftarkan tentang peristiwa Pengesahan Perkawinan dalam daftar register yang tersedia untuk itu, sehingga Pengesahan Perkawinan Pemohon tersebut terdaftar dan tercatat didalamnya.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak