Petitum |
- Menerima dan mcngabulkan gugatann Pcnggugatscluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mcmbeyar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + hunga + pinalty) kepada Penggugat scbcsar Rp.73.828.630,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 64.444.600,- (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus) ditambah bunga sebessr 9.384.030,- (sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (·), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamon/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) seeara sukarcla kcpada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan uruuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |