Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PN Mpw ROBI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROBI GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M.Arief Eko Paragawan,S.HROBI GUNAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan orang tua  pemohon TJUNG MUI NGO DAN CHAI TJON LIM yang telah dilaksanakan pada tanggaL 11 November 1982 di Pontianak
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.supaya segera setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini untuk menerbitkan akta perkawinan orang tua  pemohon yang bernama TJUNG MUI NGO DAN CHAI TJON LIM
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak