Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Mpw NIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, Sebagaimana bukti surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1434/1990, yang dikeluarkan di Kotamadya Pontianak pada tanggal 30 Maret 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, yang semula bernama NIA menjadi tertulis dan terbaca LIU NIA dan seterusnya menyebut dirinya LIU NIA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatat pada pinggiran surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1434/1990, yang dikeluarkan di Kotamadya Pontianak pada tanggal 30 Maret 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak