Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Mpw 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2.NAEL YEHEZKIEL,S.H
SAPUAN ALS IWAN BIN ADAM ALM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2NAEL YEHEZKIEL,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUAN ALS IWAN BIN ADAM ALM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa SAPUAN ALS IWAN BIN ADAM (ALM), pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023,  bertempat di toko buah milik  Saksi Muhammad Fadoli yang beralamat di Jl. Perdamaian Desa Pal IX Kec. Kakap Kab. Kubu Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa pergi ke toko buah milik Saksi Muhammad Fadoli beralamat di Jl. Perdamaian Desa Pal IX Kec. Kakap Kab. Kubu Raya. Selanjutnya  karena tahu toko buah tersebut dalam keadaan kosong, Terdakwa merusak pintu rolling door toko buah saksi Muhammad Fadoli tersebut yang mana pada saat sebelumnya pintu tersebut dalam kondisi terikat tali dan setelah itu Terdakwa paksakan untuk membuka pintu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga Terdakwa dapat masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Muhammad Fadoli berupa 1 (satu) unit mesin air, 15 (lima belas) buah keranjang besar, 1(satu) buah lemari pakaian plastik,

1 (satu) buah rak sandal, 1 (satu) unit alat olahraga, 1 (satu)  set spring mobil, 1 (satu) set bumper depan besi mobil, 4 (empat) batang besi siku, 2 (dua) batang pipa besi, 4 (empat) batang besi ukuran besar dengan cara dipikul satu-persatu  oleh Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari kios buah milik Saksi Muhammad Fadoli.

Selanjutnya Terhadap barang-barang milik saksi Muhammad Fadoli yang telah diambil oleh Terdakwa, yaitu 1 (satu) unit alat olahraga Terdakwa jual kepada Saksi Tugiyo lewat media sosial Facebook dengan seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian dijual di penjual barang bekas.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air, 15 (lima belas) buah keranjang besar, 1(satu) buah lemari pakaian plastik, 1 (satu) buah rak sandal, 1 (satu) unit alat olahraga, 1 (satu)  set spring mobil, 1 (satu) set bumper depan besi mobil, 4 (empat) batang besi siku, 2 (dua) batang pipa besi, 4 (empat) batang besi ukuran besar milik Muhammad Fadoli  tanpa sepengetahuan dan tanpa Izin.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muhammad Fadoli mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

    ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya