Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Mpw Herri Junawan als Ameng 1.Budi Pangestu
2.Sawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herri Junawan als Ameng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendy Y,SHHerri Junawan als Ameng
Tergugat
NoNama
1Budi Pangestu
2Sawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya
2Edmundus Kusumo Saputro, SH, M.Kn
3Felix Andrian
4Jun Fha
5PT. BPR UNIVERSAL KALBAR
6Andi
7Dede Suryadi
8Wiji Lestari als Lisa
9PT. ARQA BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  3. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi, akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara aquo tersebut secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u                                                       

Jika Pengadilan Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aquo bono);-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak