Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di lokasi proyek smelter SGAR PT. BAI yang terletak di Dsn. Kembang Lada Rt.009/Rw.003 Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Kunyit Kab. Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) datang ke rumah Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN yang terletak di Desa Bukit Batu yang mana pada saat itu Sdr. EDO (DPO) juga ada di rumah Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN. Sekira jam 23.30 WIB, saat mereka sedang mengobrol santai, Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) mengajak Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO) untuk mengambil besi di lokasi proyek smelter SGAR PT. BAI. Setelah pecakapan tersebut, Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO) pergi menuju lokasi proyek smelter SGAR PT. BAI yang terletak di Dsn. Kembang Lada Rt.009/Rw.003 Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Kunyit Kab. Mempawah, melalui jalan yang tidak dijaga oleh security, mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek / tipe HONDA SCOOPY KB 6326 BY 110 CC tahun 2023 warna merah milik Saksi IKBAL SAPUTRA yang sebelumnya telah dipinjam oleh mereka dari Saksi IKBAL SAPUTRA dengan alasan motor tersebut akan digunakan untuk mengantar Sdr. EDO (DPO) pulang.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO) sampai di lokasi proyek smelter SGAR PT BAI yang terletak di Dsn. Kembang Lada Rt.009/Rw.003 Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Kunyit Kab. Mempawah, tepatnya di depan mes PT. MEK, Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN bersama – sama dengan Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) dan Sdr. EDO (DPO) langsung mengangkat 5 (lima) buah plat baja dengan ukuran panjang 100 cm x 20 cm x 3 cm milik PT. MEK secara bergantian dan ditaruh dibagian tengah motor. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, setelah Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO) selesai mengangkat 5 (lima) buah plat baja milik PT. MEK tersebut, mereka-pun pergi meninggalkan area proyek semlter SGAR PT. BAI mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek / tipe HONDA SCOOPY KB 6326 BY 110 CC tahun 2023 warna merah milik Saski IKBAL SAPUTRA dengan membawa 5 (lima) buah plat baja milik PT. MEK tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. MEK. Akan tetapi, saat perjalanan keluar dari area proyek semlter SGAR PT. BAI, Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) dan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek / tipe HONDA SCOOPY KB 6326 BY 110 CC tahun 2023 warna merah dan 5 (lima) buah plat baja milik PT. MEK tersebut, berhasil diamakan oleh Saksi AGUSSIANUS anak dari CIUSEMIN dan Saksi FERO AFRIANTO yang kebetulan sedang patroli malam, sedangkan untuk Sdr. EDO (DPO) tidak berhasil diamankan karena melompat dari motor lalu melarikan diri ke arah hutan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan sdr. EDO (DPO) tersebut, mengakibatkan PT. MEK mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I JUANDA Bin BUDIANTO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SUPRIADI Als USUP Bin RIDWAN dan Sdr. EDO (DPO) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP. -------------- |