Dakwaan |
Bahwa tersangka APRIADI BIN SUROTO memiliki niat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri secara melawan hukum dan melaksanakan niat tersebut dengan cara berpura-pura meminjam 1 (satu) unit handphone oppo A17k warna biru laut dengan imei1: 862645062517213 dan imei2: 862645062517205 kepada Sdr. ARIF HASBILLAH Als BIBIL dengan alasan sedang perlu uang dan hendak menggadaikan handphone tersebut karena sedang perlu uang dan tersangka juga berjanji akan menebus Kembali handphone tersebut, dan itu semua hanyalah tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh tersangka APRIADI BIN SUROTO agar Sdr. ARIF HASBILLAH Als BIBIL bersedia memenuhi permintaannya tersebut, dan karena tipu muslihat tersebut maka Sdr. ARIF HASBILLAH Als BIBIL merasa kasihan dan bersedia menyerahkan 1 (satu) unit handphone oppo A17k warna biru laut dengan imei1: 862645062517213 dan imei2: 862645062517205 kepada tersangka APRIADI BIN SUROTO dan setelah handphone tersebut dikuasai oleh tersangka APRIADI BIN SUROTO ternyata handphone tersebut tidak digadai melainkan dijual oleh tersangka kepada orang lain, dan harga 1 (satu) unit handphone oppo A17k warna biru laut dengan imei1: 862645062517213 dan imei2: 862645062517205 adalah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). |