Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Mpw | JULI SUGIARTO | PT. MITRA ANDALAN SEJAHTERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Mpw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.210.000.000.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Penyerahan tanggal 5 November 2014;
3. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Hukum;
4. Menetapkan bahwa tanah seluas + 1.200 hektar sama dengan 12.000.000 m2 yang termasuk kedalam permohonan HGU yang dimohonkan oleh Tergugat Nomor 005/PT-PGT/II/2009 tanggal 27 Februari 2009, seluas + 8.000 hektar, terletak di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang semula dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan : wilayah Mandor; Sebelah selatan berbatasan dengan : tanah orang-orang Panca Bakti dan Parit Musa; Sebelah barat berbatasan dengan : tanah orang-orang Teluk Dalam Wajok Hulu; Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai Malaya Ambawang; Adalah merupakan tanah Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar penggantian tanah tersebut kepada Penggugat sebesar 12.000.000 m2 x Rp. 100.000 / meter = Rp. 1.200.000.000.000 ( satu triliun dua ratus milyar rupiah ) dibayar tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |