Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Yang Mulia Hakim yang mengadili permohonan Praperadilan aquo agar berkenan memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan ini sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Termohon Praperadilan No : B/1064/VI/RES.1.9/2021 tentang “Pemberitahuan Penetapan Tersangka” tanggal 15 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Surat Termohon Praperadilan No : B/1064/VI/RES.1.9/2021 tentang “Pemberitahuan Penetapan Tersangka” tanggal 15 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/68/XI/RES.1.9/2020/Reskrim tanggal 05 November 2020;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon Praperadilan yang melakukan penahanan atas diri Pemohon Praperadilan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan dengan Nomor SP.Han/57/VI/RES.1.9/2021/Reskrim tertanggal 22 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membebaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Yang Mulia Hakim yang mengadili permohonan Praperadilan berkehendak lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |