Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.Sus/2024/PN Mpw | 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 2.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H. |
Aripin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2024/PN Mpw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 831 /O.1.15/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Aripin alias Oji bin Alm. Rusda bersama-sama dengan Nurhalimah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Mulanya Terdakwa Aripin alias Oji bin Alm. Rusda ditawari oleh orang yang bernama Saiful (Dalam Pencarian) untuk bekerjasama dalam hal pengiriman orang-orang yang akan bekerja di luar negeri, Terdakwa Aripin diminta untuk menjemput orang yang akan bekerja di luar negeri dari Bandara Supadio dan menampung sementara di rumah Terdakwa Aripin dengan imbalan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang, yang selanjutnya orang yang akan bekerja di luar negeri tersebut akan dijemput oleh Saiful untuk dibawa ke luar negeri dan Terdakwa Aripin menyetujuinya. Saiful juga memberikan nomor Handphone Terdakwa Aripin kepada orang yang bernama Suparlan (Dalam Pencarian) yang berada di Lombok yang mengirimkan orang yang akan bekerja di luar negeri dari daerah
Lombok ke Pontianak. Selanjutnya Terdakwa Aripin menawarkan kepada Nurhalimah untuk bekerjasama menjemput orang yang akan bekerja di luar negeri dari Bandara Supadio ke rumah Terdakwa Aripin dengan imbalan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang dan Nurhalimah menyetujuinya. Selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2023, Terdakwa Aripin dihubungi oleh Suparlan yang meminta Terdakwa Aripin untuk menjemput dan menampung 6 (enam) orang yang akan bekerja di luar negeri di Malaysia. Kemudian pada tanggal 29 November 2023, Terdakwa Aripin menghubungi Nurhalimah meminta untuk menjemput 6 (enam) orang yang akan bekerja di Malaysia dari Bandara Supadio ke rumah Terdakwa Aripin. Terdakwa Aripin juga memberikan nomor telepon salah satu orang yang akan bekerja di Malysia tersebut kepada Nurhalimah. Selanjutnya Nurhalimah menghubungi saksi Nardi yang meiliki mobil Avanza mengajak saksi Nardi untuk menjemput orang di Bandara Supadio. Sampai di bandara Supadio, Nurhalimah menghubungi salah satu orang yang akan bekerja di Malysia tersebut yaitu saksi Sudirman yang mengatakan bahwa saksi Nurhalimah adalah orang yang disuruh Aripin Alias Oji untuk menjemput saksi Sudirman. Kemudian setelah bertemu, Nurhalimah membawa 6 (enam) orang yang akan bekerja di Malysia yaitu saksi Sudirman, saksi Sahrul Gunawan, saksi Usman, saksi Jumdan, saksi Haeruman dan saksi Puan Mahari masuk ke dalam mobil Avanza yang dibawa oleh saksi Nardi. Selanjutnya saksi Nardi bersama Nurhalimah keluar dari Bandara Supadio membawa 6 (enam) orang yang akan bekerja di Malysia tersebut dengan tunjuan ke rumah terdakwa Aripin. Dalam perjalanan menuju rumah terdakwa Aripin, tepatnya di Jalan arteri Supadio Pontianak, mobil yang dibawa oleh Nardi Bersama Nurhalimah tersebut diberhentikan oleh Anggota Kepolisan Polda Kalbar, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 (enam) orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah, selanjutnya anggota Kepolisian Polda Kalbar mengamankan saksi Nardi, Muslimah dan 6 (enam) orang yang akan bekerja di luar negeri tersebut beserta barang bukti ke Polda Kalbar. Kemudian Anggota Kepolisian Polda Kalbar juga mengamankan Terdakwa Aripin beserta barang bukti ke Polda Kalbar. Bahwa Terdakwa Aripin, Nurhalimah, Saiful dan Suparlan bukan merupakan Badan atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Terdakwa Aripin dan Nurhalimah sebelumnya sudah pernah menjemput dan menampung orang-orang yang akan bekerja di Malaysia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |