Dakwaan |
Tindak pidana bidang ketenagakerjaan tidak membentuk Panita Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) di Perusahaan, pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1987 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang diduga dilakukan oleh Saudara EMIR ARIF BUDIMAN, SE selaku Manager Humas PT. Palm Agro Makmur yang mewakili Direktur PT. Palm Agro Makmur yang beralamatkan di Dusun Bongsoran Desa Toho Ilir Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat. |