Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mpw UMAR RAMA Bin TIWAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat c.q Kepala Kepolisian Resort Mempawah c.q. Kepala Kepolisian Sekrot Anjongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2016
Nomor Surat 01/Pra/2016
Pemohon
NoNama
1UMAR RAMA Bin TIWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat c.q Kepala Kepolisian Resort Mempawah c.q. Kepala Kepolisian Sekrot Anjongan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP A WIDIHANDOKO SHKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat c.q Kepala Kepolisian Resort Mempawah c.q. Kepala Kepolisian Sekrot Anjongan
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, Pemohon Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

1.1.  Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara piidanya dihentikan ditingkat penyidikan dan atau penuntutan.

1.2.  Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

2. Bahwa, berdasarkan uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kiitab Undang-undang Hukum  Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. “berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersanggka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” Dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kiitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasakan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencamtumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

4.  Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP menerangkan bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Sedangkan dalam  hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat (2) KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat (3) KUHAP).

5. Bahwa Pemohon ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana diimaksud dalam pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

6. Bahwa Pemohon setidaknya pukul 9 Wib pagi hari  jum’at tanggal 10 Juni  2016 datang memenuhi panggilan dari Kepolisian Sektor Anjongan dimintai keterangan dan menekankan pada Pemohon agar mengakui telah mengambil berupa 1 (satu) buah KILOMETER dirumah objek sengketa (sengketa perdata antara Waryoto Sakuan dan Bank Mandiri) yang diakui rumah milik saudara RIZAL tersebut beralamat di Anjungan Melancar RT 002/RW 001 Kelurahan Anjungan Melancar Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah.

7. Bahwa pada hari tersebut jum’at tanggal 10 Juni  2016 di Kepolisian Sektor Anjongan  Pemohon diminta agar menandatangani surat-surat yang pada intinya Pemohon tidak ingat dan tidak tahu segala dan  isi surat-surat tersebut menyangkut prihal dan mengenai apa penandatanganan oleh Pemohon.

8. Bahwa pada hari tersebut jum’at tanggal 10 Juni  2016 sekiranya sore hari pukul 16.00 Wib Pemohon dibawa dan bersama anggota  Kepolisian Sektor Anjongan  ke Resort Mempwah,  kemudian Pemohon ditahan pada tahanan Resort Mempawah sampai saat ini, penahanan mana serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat (3) KUHAP) tidak ada tembusan pada keluarga Pemohon.

9. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan dan tembusannya demikian pula terkait penahanan.

10. Bahwa Pemohon ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tertanggal, 10 Juni 2016 adalah semula Pemohon diperintahkan/disuruh atau telah disuruh melepas - mengambilkan oleh  Waryoto Sakuan (Pemohon Kasasi sengketa perdata atas tanah dan bangunan dengan Bank Mandiri). Tanah mana dan Bangunan tersebut adalah objek sengketa pemenang lelang yang bernama saudara R I Z A L berupa Barang Bukti  (BB) 1 (satu) buah KILOMETER, yang pada intinya mengambil Barang Bukti (BB) pada Objek Tanah dan Bangunan Sengketa perdata.

11. Bahwa Barang Bukti  (BB) 1 (satu) buah KILOMETER tersebut adalah milik   Waryoto Sakuan (Pemohon Kasasi sengketa perdata atas tanah dan bangunan dengan Bank Mandiri) yang dibeli tidak kurang berkisar seharga Rp. 700.000,- an dan merupakan barang terpisah dari pelelangan sebagaimana dimasud  tentang Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/VI/2016/Kalbar/Res mpw/ sek Anjongan, tanggal 6 Juni 2016 oleh saudara RIZAL kepada Pemohon/Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

12.  Bahwa sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perma No. 2 Tahun 2012 dijelaskan, Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan, sehingga maksud dan tujuan dari pada Perma No. 2 Tahun 2012 tersebut sebaiknya tidak ada penahanan Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.

13. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:

 

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

 

14. Bahwa Penundaan perkara pidana tersebut juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah, dalam hal ini sebagaimana Objek Tanah dan Bangunan Sengketa perdata pada dalil posita 10 dimaksud.

15.  Bahwa Barang Bukti  (BB) berupa 1 (satu) buah KILOMETER tersebut  Pemohon diperintahkan/disuruh atau telah disuruh melepas - mengambilkan oleh Waryoto Sakuan, yang pada intinya mengambil Barang Bukti (BB) pada Objek Tanah dan Bangunan Sengketa Perdata tersebut, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956  dan yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984, maka penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat dikualifikasi sebagai adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana disangkakan kepada Pemohon jika dihubungkan atas diperintahkan/disuruh atau telah disuruh melepas - mengambilkan oleh Waryoto Sakuan terhadap berupa Barang Bukti  (BB) 1 (satu) buah KILOMETER pada objek sengketa perdata tersebut.

14.  Bahwa, berdasarkan uraian diatas, TERMOHON telah melanggar ketentuan pasal 17, 18 ayat (1) dan 21 ayat (1), (2) dan (3) ) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956, Perma No. 2 Tahun 2012  dan yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984.

15.  Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami (Pemohon) adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan khususnya penahanan tidak diketahui adanya Termohon memberikan tembusan kepada pihak keluarga Pemohon, serta belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap  Pemohon, karena pihak TERMOHON tidak terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terlebih dahulu kepada Pemohon terkecuali dalam hal tertangkap tangan, dan lagi pula objek Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah unit KILOMETER didapatkan pada Objek Tanah dan Bangunan bersengketa yang belum mempunyai hukum tetap (Inkrach).

 

Berdasarkan atas alasan-alasan diatas,  maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah C.q Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :

 

A. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

B. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

C. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah unit KILOMETER);

 

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3.  Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari tahanan;

 

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 


 

Pihak Dipublikasikan Ya