Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Mpw LIE FI SIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIE FI SIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama LIE FI SIANĀ  dan HO FI SIANĀ  adalah satu orang yang sama;
  3. Menyatakan pemberi izin kepada pemohon untuk tetap menggunakan nama LIE FI SIAN sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 85/1989 Tanggal 18 Desember 1989 yang dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang di Ketapang milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak