Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta Pusat, JL.Jendral Sudirman Kavling I, Jakarta, Cq. PT. Bank Negara Indonesia ( Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Banjarmasin, Kantor Wilayah 09 Jl.Lambung Mangkurat No.30 Banjarmasin.70111 Kalimantan Selatan- Indonesia, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pimpinan Sentra Kredit Menengah Pontianak | 2 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktoral Jendral Kelayaan Negara Kantor Wilayah Layah Direktoral Jendral Kekayaan Negara Kalimantan Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Singkawang |
|
Petitum |
- Mengabulkan seluruhnya permohonan Perlawanan dari PELAWAN.
- Menyatakan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan an. PELAWAN yang dilakukan oleh TERLAWAN yang akan dilskanakan TURUT TERLAWAN adalah perbuatan MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan permohonan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggunagn 3 bidang tanah sertifikat Hak Milik an. PELAWAN, yaitu ;
- SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
- SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
- SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat adalah batal dan tidak sah menurut Hukum.
- Menyatakan semua dokumen atau surat yang dipergunakan oleh TERLAWAN untuk melaskanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui TURUT TERLAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga atas asset an.PELAWAN, yaitu ;
- SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
- SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
- SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
- Memerintahkan TERLAWAN untuk menyerahkan dan atau menjual sendiri kepada PELAWAN terhadap asset agunan / jaminan debitur CV. Tonata Marindo sebagai berikut :
- SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
- SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
- SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
- Menghukum kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi tanggal 9 November 2022 atas Hak Tanggunagn Sertifikat Hak Milik an. PELAWAN yaitu :
- SHM No.112/Desa Wajok Hilir, tanggal 07/11/1987 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 65.747 m2
- SHM No.121/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an.Antonius Hendra d/h Ng Tie Hua, Amelia Winnie Hendra, Luas tanah = 3.905 m2
- SHM No.120/Desa Wajok Hilir, tanggal 25/01/1988 an..Agnes Yohana tonius Hendra d/h Tjo Hui Hun, Amelia Winnie Hendra,. Luas tanah = 27.406 m2 Terletak di JL. Wajok Hilir, KM.15, Kel.Wajok Hilir, Kec. Siantan, Kab. Mempawah d/h Kab.Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
- Menghukum kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk menutup / atau menghentikan pengumuman lelang melaui : www.lelang.id..sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp. 135.000.000.000,00 ( serratus tiga puluh lima miliar rupiah) dan ganti rugi imateril sebesar Rp. 100.000,000,000,00 ( seratus miliar rupiah ).
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim memiliki keyakinan yang berbeda, kami mohon memberikan
Putusan yang adil dan patut (ex aquo at bono). |