Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2023/PN Mpw Edi Priyanto Muhammad Naim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 16/Pid.C/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/2219/XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Priyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Naim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2023 telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Jl. Sungai Ambawang Komplek pergudangan Borneo Bussines Icon dimana tersangka MUHAMMAD NAIM ALS NAIM mengambil barang berupa

·     Handbody Vaseline sebanyak 6 buah.

·     Handbody Scarlet sebanyak 2 buah.

·     Sun Cream Azharine sebanyak 4 buah.

·     Lip Cream Vaseline sebanyak 1 buah.

·     Parfum Vitalis sebanyak 1 buah.

·     Serum Hanasui sebanyak 1 buah.

·     Nivea deodoran sebanyak 1 buah.

·     Semprot rambut Macarizo sebanyak 2 buah.

    Yang mana barang-barang tersebut di ambil oleh Tersangka MUHAMMAD NAIM pada saat sedang bekerja dengan cara mendatangi tempat penyimpanan barang-barang yang akan Tersangka ambil dan kemudian Tersangka MUHAMMAD NAIM ambil barang tersebut dan kemudian di sembunyikan didalam kantong atau baju Tersangka MUHAMMAD NAIM dan kemudian Tersangka MUHAMMAD NAIM membawa barang tersebut melalui belakang kontainer agar tidak ketahuan dan kemudian Tersangka membawa barang-barang tersebut ke locker Tersangka MUHAMMAD NAIM dan kemudian di masukkan kedalam tas milik Tersangka tanpa sepengetahuan dan seizin Korban, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantoir Polisi Polres Kubu Raya untuk di tindak lanjuti. ------------

MELANGGAR PASAL 373 KUHP . Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp. 250,- dihukum, karena penggelapan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.

Pihak Dipublikasikan Ya