Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Mpw 1.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
2.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
Munadi bin H. Munadin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-838/O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
2LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Munadi bin H. Munadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUNADI Bin H MUNADIN bersama-sama dengan Sdr. Hendri (DPO), Sdr. Kenel (DPO) dan Sdr. Dahari (DPO) , pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. ALAM AGRO NUSANTARA di Dsn. Karya I Ds. Kuala Dua Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. HENDRI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil buah sawit di blok D31 dan blok D32, kemudian Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merek MITSUBISHI L 300 warna hijau dengan No. Pol. KB 8135 B dengan No. Rangka : L300022106 dan No. Mesin : 4G33CA1220 menuju lokasi yang dimaksud.  Sesampainya di blok D31 dan blok D32, terdakwa melihat sudah ada tumpukan buah kelapa sawit dipinggir jalan dekat Blok D31 - Blok D32. Setelah itu Sdr. HENDRI (DPO), Sdr. KENEL (DPO) dan Sdr. DAHARI (DPO) secara bergantian memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pickup milik terdakwa dengan menggunakan tojok, namun bak mobil pickup milik Terdakwa belum terisi penuh. Selanjutnya Sdr. HENDRI (DPO), Sdr. KENEL (DPO) dan Sdr. DAHARI (DPO) kembali masuk ke dalam blok D31 dan blok D32 untuk mengambil lagi buah kelapa sawit dan Terdakwa menunggu di mobil. Kemudian setelah berhasil mengambil buah sawit, Sdr. HENDRI (DPO), Sdr. KENEL (DPO) dan Sdr. DAHARI (DPO) mengeluarkan buah sawit tersebut dari dalam Blok menggunakan 1 (satu) buah gerobak angkut warna merah lalu menumpukkan buah sawit ke tanah. Selanjutnya Sdr. HENDRI (DPO), Sdr. KENEL (DPO) dan Sdr. DAHARI (DPO) secara bergantian memasukkan semua buah sawit yang telah diambil menggunakan tojok ke dalam mobil Pickup milik Terdakwa sampai penuh.

Kemudian Terdakwa dan Sdr. Hendri (DPO) membawa 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merek MITSUBISHI L 300 warna hijau dengan No. Pol. KB 8135 B dengan No. Rangka : L300022106 dan No. Mesin : 4G33CA1220 yang telah bermuatan kelapa sawit menuju keluar blok. Sesampainya di Pos pantau, mobil yang pick up yang Terdakwa kendarai amblas. Tak lama kemudian warga datang menghampiri dan bertanya kepada terdakwa asal usul kepemilikan buah sawit yang Terdakwa bawa. Saat Terdakwa melihat ke sekitaran mobil Pickup yang terdakwa bawa, Terdakwa baru menyadari Sdr. Hendri (DPO) sudah pergi melarikan diri. Kemudian warga membawa Terdakwa menuju  kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Hendri (DPO), Sdr. Kenel (DPO) dan Sdr. Dahari (DPO) mengambil tanpa izin buah sawit milik PT. ALAM AGRO LESTARI seberat ± 2210 kg (Dua Ribu Dua Ratus Satu Kilogram) mengakibatkan PT. ALAM AGRO NUSANTARA mengalami kerugian sekira Rp.4.600.000,-  (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya