3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 218.684.500,- ( DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.241.800,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 88.442.700,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|