3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.620.128,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.993.868,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 9.626.260,- ( SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|