Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Nov. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G.S/2017/PN Mpw |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryo Patriyanto, S.H. | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio | 2 | Hadian Arta Laksajuta, S.H. | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio | 3 | Freddy A Manurung, S.H. | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio | 4 | Zulkarnaen | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio | 5 | Firyandi | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio | 6 | EKKY JAMALUDIN | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DONI IRAWAN | 2 | RISTANTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor 7114-01-004206-10-5 tanggal 14 Juni 2016
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 98.651.903,- (Sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04915/2013 a.n Doni Irawan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04915/2013 a.n Doni Irawan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |