3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.832.342,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.332.200,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.500.142,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|