3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.698.098,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 77.136.501,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 12.561.597,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|