Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Mpw Purnama Rirawan H. Suryansyah, S.E.,MMA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Purnama Rirawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deky Mulyadi, S.H.Purnama Rirawan
Tergugat
NoNama
1H. Suryansyah, S.E.,MMA.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah kewajiban perjanjian hutang piutang Tergugat kepada Penggugat sebesar berikut:
  1. Hutang pokok       

 

  1. (tiga ratus juta rupiah).
  1. Prosentase bunga  

(Bulan Oktober 2021 s/d Bulan Mei 2021)

 

Rp24.000.000,00 x 8 bulan = Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).

Jumlah keseluruhan

Rp492.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

  1. Menghukum Tergugat apabila tidak membayar kewajiban berupa hutang pokok dan prosentase bunga kepada Penggugat tersebut, maka terhadap jaminan perjanjian hutang Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 atas nama Suryansyah, luas 1.620 M2 dan dengan nomor NIB: 14.07.03.04.00029 serta Surat Ukur Nomor 29/2004 tanggal 25 November 2004 yang terletak di Sungai Bundung dapat dilelang melalui Lembaga Lelang berwenang untuk pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 atas nama Suryansyah, dengan luas 1.620 M2 dan dengan nomor NIB:14.07.03.04.00029 serta Surat Ukur Nomor 29/2004 tanggal 25 November 2004 yang terletak di Sungai Bundung;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak