Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Mpw BRI Cabang Mempawah M DIMYATI IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Mempawah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M DIMYATI IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.673.226,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.673.226,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.217.200,- ( DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.456.026,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak