Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Mpw NING RENDATI, SH 1.ADIS TIA PRATAMA als ADIS Bin M. IDRIS
2.BENNI DICKI INDONES als BOWO Bin INDONES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/O.1.15/EOH.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NING RENDATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIS TIA PRATAMA als ADIS Bin M. IDRIS[Penahanan]
2BENNI DICKI INDONES als BOWO Bin INDONES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADIS TIA PRATAMA pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021, mengajak terdakwa BENNI DICKI INDONES untuk mengambil susu karena susu anak terdakwa ADIS TIA PRATAMA telah habis dan disetujui oleh terdakwa ADIS TIA PRATAMA. Selanjutnya mereka mengenakan korset yang sebelumnya telah dibawa dari rumah terdakwa ADIS TIA PRATAMA kemudian pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi. Ketika terdakwa melewati sebuah Minimarket SELERA ANDA yang beralamat di Jalan Raya Kakap Rt.014 Rw.004 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, keduanya kemudian menghentikan sepeda motor dan masuk kedalam minimarket tersebut kemudian keduanya berpencar. Didalam minimarket, terdakwa ADIS TIA PRATAMA melihat susu yang biasa diminum anaknya kemudian mengambil 2 (dua) kotak susu merk Chlidkid dengan menggunakan sebelah tangan dan memasukkan susu kedalam korset didalam baju. Adapun terdakwa BENNI DICKI INDONES mengambil 2 (dua) buah shampo merk Sunsilk warna kuning dan 2 (dua) buah shampoo merk Sunsilk warna ungu dengan menggunakan tangan dan dimasukkan kedalam celana, selanjutnya terdakwa BENNI DICKI INDONES mengambil pamper dan membayar pampers di kasir. Tak lama datang menyusul terdakwa ADIS TIA PRATAMA ke kasir.

Bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut, terlihat oleh saksi Ella Juliantika sehingga ketika di kasir, saksi Ella Juliantika menyuruh kedua terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang yang telah diambil. Setelah perdebatan yang terjadi antara saksi Ella Juliantika dengan kedua terdakwa, terdakwa ADIS TIA PRATAMA mengeluarkan 2 (dua) kotak susu merk Chlidkid, sedangkan terdakwa BENNI DICKI INDONES mengeluarkan 2 (dua) buah shampo merk Sunsilk warna kuning dan 2 (dua) buah shampoo merk Sunsilk warna ungu;

Bahwa terdakwa ADIS TIA PRATAMA dan terdakwa BENNI DICKI INDONES berencana untuk menggunakan sendiri barang-barang tersebut;

Bahwa barang berupa 2 (dua) kotak susu merk Chlidkid, 2 (dua) buah shampo merk Sunsilk warna kuning dan 2 (dua) buah shampoo merk Sunsilk warna ungu merupakan milik saksi Ismail atau setidak-tidaknya bukanlah milik para terdakwa dan para terdakwa tidak memiliki ijin mengambil barang tersebut;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Julyansyah mengalami kerugian sekitar Rp 360.000,- (tida ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya