Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH Leonardus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 19 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Leonardus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.737.170,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.737.170,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.160.150,- ( DUA PULUH DUA JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH ) ditambah bunga sebesar 3.577.020,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak