Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH Marina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djarot Adi PrijantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
2MIRWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Tergugat
NoNama
1Marina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.075.624,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.075.624,- ( SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.617.630,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar 2.457.994,- ( DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak