Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2024/PN Mpw Siti Halipah, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Halipah, S.E
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edward setiarso hari murti, SHSiti Halipah, S.E
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;  --------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sebagai wali dari anak yang bernama : -----

a. Awlia Syafitri, Perempuan, lahir di Pontianak, tanggal 10 September 2009 (umur 14 ------

    tahun);------------------------------------------------------------------------------------------------------------Yang merupakan anak kandung dari Pemohon dan Almarhum Zulkifli, S.T dan Pemohon diberi ijin untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan terhadap penambahan/top up, perpanjangan kredit di Bank, terhadap kredit yang Pemohon ajukan dengan agunan/jaminan Sertipikat Hak Milik:18730/Teluk Kapuas, dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuhpuluh meter persegi), Surat Ukur No.15500/Tlk Kapuas/2007, Tanggal 14 Desember 2007, yang tercatat atas nama Almarhum, yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Kompl.Cempaka Mas, Desa Teluk Kapuas,

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan Sertipikat Hak Milik:18731/Teluk Kapuas, dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuhpuluh meter persegi), Surat Ukur No.15501/Tlk Kapuas/2007, Tanggal 14 Desember 2007, yang tercatat atas nama Almarhum, yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Komplek Cempaka Mas, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (yang kedua sertipikat tersebut akan dibalik nama ke atas nama Pemohon dan anak-anak kandung Pemohon);----------------

  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; --------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak