Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Mpw PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah MASTARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadian Arta Laksajuta, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
2Freddy A Manurung, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
3Bambang SuryantoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
4Arfiah ZawawiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
5Syafros Ray HandesPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
6ZubandrioPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
7Ari MunandarPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
8Vivi Novita SariPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
9Doni FirmansyahPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Mempawah
Tergugat
NoNama
1MASTARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.838.728,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor                  B.3/7718/8/2017 tanggal 03 Agustus 2017
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 75,240,534,- (tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8102/sungai beliung a.n KITAMAN SITORUS yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8102/sungai beliung a.n KITAMAN SITORUS tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak