Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Mpw PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Muhammad Nur
2.Norri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang SuryantoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2Arfiah ZawawiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3Syafros Ray HandesPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4ZubandrioPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
5Ari MunandarPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6Ferdinan Dwi KristionoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7Ferry Irvan DanuPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
8Ascharul SolichinPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nur
2Norri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.880.757,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor                   PK1907H1SD/7718/08/2019 Tanggal 14 Agustus 2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    • MenghukumTergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat : Rp.162.880.757,-(Seratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh

ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04255/Durian a.n Muhammad nur yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04255/Durian a.n Muhammad nur tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak