Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Mpw 1.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
2.SALSABILA FITRI, S.H.
Rudy Maulana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 855 /O.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
2SALSABILA FITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudy Maulana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa RUDY MAULANA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, atau di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu diakukan Tindak Pidana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I atau yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Beting Terdakwa  RUDY MAULANA mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 1 (Satu) gram berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa RUDY MAULANA simpan di saku celana. Lalu sesampainya Terdakwa RUDY MAULANA di rumah kontrakannya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa RUDY MAULANA mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari saku celananya untuk dipaketkan menjadi 3 (tiga) paket, sebagian Terdakwa RUDY MAULANA gunakan dan sisanya disimpan dalam kotak lampu. Selain itu, Terdakwa RUDY MAULANA pernah menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada orang yang Terdakwa RUDY MAULANA kenal wajah namun tidak diketahui nama aslinya dengan mendapatkan upah berupa rokok dan uang tunai paling banyak hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 klip berisikan Narkotika jenis Sabu.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WIB di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Abu Bakar RT 30 RW 001 Kel. Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah , berdasarkan informasi Masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Mempawah Bersama dengan Saksi FACHRUL ROZI dan Saksi SARIFIN AHYAR  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RUDY MAULANA. Tim Satresnarkoba Polres Mempawah Bersama dengan Saksi FACHRUL ROZI dan Saksi SARIFIN AHYAR mendapatkan berupa 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam yang setelah dibuka berisikan lilitan alumunium foil yang di dalam lilitannya tersebut terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan 1(satu) bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi kristal warna putih di dalam saku celana yang Terdakwa RUDY MAULANA gunakan. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mempawah juga melakukan penggeledahan di lokasi rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa RUDY MAULANA dan ditemukan 1 (satu) kotak lampu merk RIDE IT warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah bong kaca warna bening.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 075/10878/2023 tanggal 10 Januari 2024 beserta Lampiran Hasil Penimbangan Nomor: LP/A/02/I/24 Oleh Pegadaian Cabang Mempawah 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih memiliki berat  1,16 gram netto.

 

Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0034 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif teridentifikasi mengandung Metamfetamin.

 

Bahwa Terdakwa RUDY MAULANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

      KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa RUDY MAULANA pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di Jalan Abu Bakar RT 30 RW 001 Kel. Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, atau disuatu tempat lain yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I atau yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa Terdakwa RUDY MAULANA mendapatkan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Beting berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa RUDY MAULANA simpan di saku celana. Kemudian sesampainya Terdakwa RUDY MAULANA di rumah kontrakannya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa RUDY MAULANA paketkan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 19.20 WIB di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Abu Bakar RT 30 RW 001 Kel. Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah , berdasarkan informasi Masyarakat Tim Satresnarkoba Polres Mempawah Bersama dengan Saksi FACHRUL ROZI dan Saksi SARIFIN AHYAR  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RUDY MAULANA. Tim Satresnarkoba Polres Mempawah Bersama dengan Saksi FACHRUL ROZI dan Saksi SARIFIN AHYAR mendapatkan berupa 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam yang setelah dibuka berisikan lilitan alumunium foil yang di dalam lilitannya tersebut terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan 1(satu) bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi kristal warna putih di dalam saku celana yang Terdakwa RUDY MAULANA gunakan. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mempawah juga melakukan penggeledahan di lokasi rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa RUDY MAULANA dan ditemukan 1 (satu) kotak lampu merk RIDE IT warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah bong kaca warna bening.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 075/10878/2023 tanggal 10 Januari 2024 beserta Lampiran Hasil Penimbangan Nomor: LP/A/02/I/24 Oleh Pegadaian Cabang Mempawah 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih memiliki berat  1,16 gram netto.

 

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0034 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif teridentifikasi mengandung Metamfetamin.

 

Bahwa Terdakwa RUDY MAULANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya