Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Mpw 1.RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
2.FIKRI FAWAID, S.H.
INDRA GUNARDI alias REY Bin SABLI ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-107/O.1.15/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RISTY ALIFAH PUTRI, S.H., M.H.
2FIKRI FAWAID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNARDI alias REY Bin SABLI ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa INDRA GUNARDI ALS REY BIN SABLI ALWI pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi ZUBIR yang beralamat di Parit Tenaga Baru RT/RW 001/001, Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa pergi dengan cara berjalan kaki untuk meminjam Kunci L ke rumah Saksi ZUBIR yang beralamat di Parit Tenaga Baru RT/RW 001/001, Desa Madu Sari, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, kemudian sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi Zubir tersebut lalu Terdakwa memanggil Saksi ZUBIR namun tidak ada yang menyaut, kemudian Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah Saksi ZUBIR tersebut melalui bagian samping rumah Saksi ZUBIR, lalu Terdakwa melihat ada 2 (dua) batang Besi Rell yang tergeletak di dapur pada bagian belakang rumah Saksi ZUBIR, kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) batang Besi Rell tersebut dan langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kumpai RT/RW 001/001 Desa Madu Sari, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) batang Besi Rell tersebut ke rumah Saksi TOYO yang penampung jual/beli barang rongsokan, sesampainya Terdakwa di rumah Saksi TOYO tersebut, lalu Terdakwa langsung menjual 2 (dua) batang Besi Rell dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi TOYO, kemudian Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 2 (dua) batang Besi Rell tersebut untuk membeli makan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa diamankan oleh warga dan di bawa ke Polres Kubu Raya;
  • Bahwa akibat pencurian barang berupa 2 (dua) batang Besi Rell yang dilakukan Terdakwa tanpa meminta ijin dan tanpa memperoleh hak dari pemiliknya yakni Saksi ZUBIR tersebut, mengakibatkan Saksi ZUBIR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya