3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.218.047,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.676.952,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 8.541.095,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|