3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.673.226,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.217.200,- ( DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS TUJUH BELAS RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.456.026,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|