3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 204.340.093,- ( DUA RATUS EMPAT JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.818.396,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 31.521.697,- ( TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|