Dakwaan |
Diduga Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Sdr.HERMAN als EMAN Bin BUJANG (alm) dirumah sdra LIU CHIAP FEN AIs AFEN yang terletak di Dsn. Subur Rt.003/Rw. 002 Ds. Sungai Duri I Kec. Sungai kunyit Kab. Mempawah, yang mana pelaku mengambil mesin penggerak dengan tangki warna kuning yang sudah rusak dan mesin air warna biru merk panasonic, dengan cara masuk kehalaman rumah dari arah samping yang tidak berpagar kemudian mengambil mesin air warna biru merk panasonic yang terletak ditepi parit yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter, setelah itu mengambil mesin penggerak dengan tangki warna kuning yang sudah rusak yang terletak diteras rumah. Atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah). Pelapor merasa keberatan /dirugikan kemudian melaporkan kepolsek Sungai kunyit untuk proses hukum lebih lanjut.
Melanggar Pasal 362 KUHPidana Subsider Pasal 364 KUHPidana |