Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Mpw 1.NING RENDATI, S.H.
2.DEWI MIRNA IDA, S.H.
Khotib bin Basir Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 845 /O.1.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NING RENDATI, S.H.
2DEWI MIRNA IDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khotib bin Basir Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

------- Bahwa terdakwa KHOTIB Bin BASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 atau pada waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang dilakukan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, terdakwa pulang kerumah yang ditempatinya bersama dengan istri terdakwa yang beralamat di  Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Sesampainya dirumah, terdakwa mendengar suara istri terdakwa yang bertelephon dengan seorang lelaki sehingga terdakwa merasa marah dan menggedor pintu rumah. Ketika pintu rumah dibuka oleh saksi korban Saparia, terdakwa yang dalam pengaruh alkohol segera meninju wajah saksi korban Saparia sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban Saparia terjatuh kemudian terdakwa menendang kearah badan saksi korban Saparia sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian belakang badan saksi korban Saparia. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dimana pada saat itu saksi korban Saparia segera melarikan diri keluar rumah;
  • Bahwa terdakwa dan saksi korban Saparia tinggal dalam satu rumah selama 14 (empat belas) tahun karena keduanya terikat pernikahan, namun tidak dicatat di KUA (pernikahan secara siri);
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Saparia mengalami memar pada bagian muka sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No: VER441.9/IX/PRI-SP/2023 tanggal 05 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Juliandri, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Ditemukan : luka memar di kepala bagian kiri

                     Luka memar pada mata kiri berukuran 5x3 cm berwarna hitam disertai nyeri

Kesimpulan ”...ditemukan luka memar mata kanan dan kepala bagian kiri, luka tersebut menyebabkan rasa nyeri. Korban mengalami luka sedang yang mana luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.” --------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa KHOTIB Bin BASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 atau pada waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, terdakwa pulang kerumah yang ditempatinya bersama dengan istri terdakwa yang beralamat di  Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Sesampainya dirumah, terdakwa mendengar suara istri terdakwa yang bertelephon dengan seorang lelaki sehingga terdakwa merasa marah dan menggedor pintu rumah. Ketika pintu rumah dibuka oleh saksi korban Saparia, terdakwa yang dalam pengaruh alkohol segera meninju wajah saksi korban Saparia sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban Saparia terjatuh kemudian terdakwa menendang kearah badan saksi korban Saparia sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian belakang badan saksi korban Saparia. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dimana pada saat itu saksi korban Saparia segera melarikan diri keluar rumah;
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Saparia mengalami memar pada bagian muka sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No: VER441.9/IX/PRI-SP/2023 tanggal 05 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Juliandri, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Ditemukan : luka memar di kepala bagian kiri

                     Luka memar pada mata kiri berukuran 5x3 cm berwarna hitam disertai nyeri

Kesimpulan ”...ditemukan luka memar mata kanan dan kepala bagian kiri, luka tersebut menyebabkan rasa nyeri. Korban mengalami luka sedang yang mana luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.” --------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP. yat (1) KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya