Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2024/PN Mpw | 1.NING RENDATI, S.H. 2.DEWI MIRNA IDA, S.H. |
Khotib bin Basir Alm. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2024/PN Mpw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 845 /O.1.15/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: ------- Bahwa terdakwa KHOTIB Bin BASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 atau pada waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang dilakukan terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan : luka memar di kepala bagian kiri Luka memar pada mata kiri berukuran 5x3 cm berwarna hitam disertai nyeri Kesimpulan ”...ditemukan luka memar mata kanan dan kepala bagian kiri, luka tersebut menyebabkan rasa nyeri. Korban mengalami luka sedang yang mana luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.” -------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa KHOTIB Bin BASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 atau pada waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jurusan Mempawah Rt.015 Rw.006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:--
Ditemukan : luka memar di kepala bagian kiri Luka memar pada mata kiri berukuran 5x3 cm berwarna hitam disertai nyeri Kesimpulan ”...ditemukan luka memar mata kanan dan kepala bagian kiri, luka tersebut menyebabkan rasa nyeri. Korban mengalami luka sedang yang mana luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.” -------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP. yat (1) KUHP. ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |